JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno meminta DPRD DKI Jakarta tidak memaksakan pemilihan wagub penggantinya di tengah wabah covid-19.
Apabila terpaksa harus tetap digelar, Sandiaga mengusulkan pemilihan wagub DKI dilaksanakan secara online.
"Dicari terobosan menggunakan virtual, menggunakan platform online pemilihan wagub ini," ujar Sandiaga dalam konferensi pers secara online, Kamis (26/3/2020).
Baca juga: Wali Kota Khawatir Masih Ada 70.000 Warga Bekasi Beraktivitas ke Jakarta
Sandiaga berujar, pemilihan wagub DKI harus digelar dengan memperhatikan keselamatan para anggota DPRD dan tamu yang akan menghadiri rapat paripurna pemilihan wagub tersebut.
Sandiaga berkaca pada acara musyawarah daerah Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Beberapa orang yang menghadiri acara tersebut dinyatakan positif covid-19 meskipun telah memakai alat pelindung diri (APD), seperti Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana.
"Di sini butuh kedewasaan para politisi, pimpinan-pimpinan di sana (DPRD). Sebaiknya kita lakukan konsep di mana kita utamakan keselamatan dan kesehatan daripada masyarakat, termasuk anggota DPRD," kata Sandiaga.
"Kita tidak ingin nanti ada cerita anggota DPRD terjangkit karena dipaksakan proses pemilihan ini," lanjutnya.
Baca juga: Jalanan Jakarta Lengang, Anies Apresiasi Masyarakat yang Berdiam di Rumah
Ditunda
Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta ditunda hingga Senin (6/4/2020) mendatang.
Penundaan ini diputuskan dalam rapat badan musyawarah (bamus) DPRD DKI Jakarta terkait pemilihan wagub yang sebelumnya dijadwalkan pada Jumat (27/3/2020).
"Memutuskan secara kolektif kolegial di antara Dewan ini keputusan yang legitimate punya legitimasi kuat pertama adalah menimbang menyikapi mempertimbangkan kondisi terkini menyepakati jadwal pemilihan wagub akan diselenggarakan tanggal 6 April," ucap Ketua Panlih wagub DKI Jakarta Farazandi Fidinansyah saat dikonfirmasi, Kamis.
Baca juga: Ikuti Arahan Gubernur Anies, Pemilihan Wagub Ditunda hingga 6 April
Menurut dia, tanggal 6 April 2020 dipilih sesuai dengan berakhirnya seruan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tentang bekerja dari rumah.
"Tepat edaran dari gubernur selesai, edarannya (selesai) tanggal 5. Disepakati langsung tanggal 6 itu kita selenggarakan paripurna wagub," tuturnya.
Meski demikian, ada beberapa catatan tambahan untuk penyelenggaraan pemilihan orang nomor dua di Jakarta itu.