JAKARTA, KOMPAS.com - Petugas dari Sub Direktorat Reserse Mobil (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menembak mati dua maling motor bersenjata api yang menembaki petugas dengan senjata api rakitan saat akan dilakukan penangkapan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menjelaskan, peristiwa baku tembak tersebut terjadi pada 23 Maret 2020 sekitar pukul 19.30 WIB, di wilayah Tangerang Selatan.
Awalnya, Tim Resmob menemukan lokasi berkumpulnya para pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua.
Petugas bersiap menangkap tiga tersangka berinisial LP, A dan F di daerah Bitung, Tangerang Selatan.
"Pada saat hendak diamankan oleh petugas, tersangka F dan A melawan dengan mencabut senpi rakitan miliknya yang disimpan di bagian pinggang belakang untuk menyerang petugas," kaya Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (26/3/2020), seperti dikutip Antara.
Petugas kemudian memberikan peringatan kepada kedua tersangka untuk menyerahkan diri dan tidak melakukan perlawanan.
Namun peringatan petugas dijawab dengan tembakan senjata api rakitan milik tersangka.
Petugas akhirnya terpaksa menembak A dan F. Kedua tersangka akhirnya ambruk diterjang timah panas dan langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan medis.
Namun kedua tersangka tewas dalam perjalanan menuju rumah sakit.
Tersangka LP kemudian diamankan petugas dan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa.
Polisi juga masih memburu seorang tersangka berinisial I yang berperan sebagai joki.
Polisi kemudian menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit sepeda hasil kejahatan, dua pucuk senjata api rakitan, 10 butir peluru, tiga kunci letter T dan 13 anak kunci letter T.
Modus para mencuri sepeda motor adalah dengan merusak kunci stang motor tersebut menggunakan kunci leter T yang sudah dipersiapkan sebelumnya.
Saat beraksi, pelaku selalu dilengkapi dengan senjata api rakitan dan senjata tajam.
Para tersangka ini dikenakan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dan atau pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.