JAKARTA,KOMPAS.com - Di tengah wabah Covid-19, Pemkot Jakarta Selatan menggaungkan relaksasi atau keringanan pajak bagi para pelaku usaha yang ada wilayahnya.
Hal tersebut dilakukan lantaran wabah Covid-19 juga berdampak pada pelemahan ekonomi.
"Pastinya semua sektor terpukul, apalagi DKI Jakarta salah satu andalan pendapatan asli daerah (PAD) adalah pajak dan retribusi," kata Wakil Wali Kota Jakarta Selatan Isnawa Adji saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (27/3/2020).
Baca juga: Ini Data Terbaru Sebaran Kasus Covid-19 di Tangsel
Dia mengatakan, semua bidang usaha sangat terpukul lantaran adanya wabah ini.
"Termasuk tingkat hunian di hotel turun, kegiatan kulier juga turun," kata Isnawa.
Maka dari itu, pihaknya akan mendukung semua langkah pemerintah untuk meringankan beban masyarakat lewat pajak.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta agar pemerintah daerah (pemda) melakukan relaksasi pajak bagi dunia usaha.
Hal ini untuk meringankan beban dunia usaha di tengah ekonomi yang lesu akibat wabah Covid-19.
"Pemda juga perlu melakukan relaksasi, seperti yang diamanatkan presiden, bagi dunia usaha perlu diberikan," kata Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal, dalam konferensi pers di gedung Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta Timur, Rabu (25/3/2020).
Relaksasi yang dimaksud itu misalnya, pengurangan pajak daerah, pembebasan pajak daerah, hingga retribusi daerah.
Langkah ini, kata Safrizal, perlu peran dari setiap kepala daerah.
Selain itu, Kemendagri juga meminta agar mengidentifikasi kegiatan ekonomi mikro yang ada di daerah masing-masing.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.