JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah mengkaji larangan kendaraan pribadi melintas di ruas jalan ibu kota jika kebijakan lockdown atau karantina wilayah diterapkan untuk memutus penularan Covid-19.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, Pemprov DKI memiliki beberapa opsi kebijakan saat lockdown.
Kendati demikian, saat ini, Pemprov DKI masih menunggu keputusan pemerintah pusat terkait karantina wilayah Jakarta karena penyebaran virus corona.
Baca juga: Kota Bogor Siap Berlakukan Karantina Wilayah jika Jakarta Lockdown
"Tentu sambil menunggu kewenangan (pemerintah pusat) itu, kami oleh Bapak Gubernur DKI Jakarta diperintahkan untuk melakukan kajian terhadap opsi-opsi yang ideal jika ditetapkan Jakarta ada penerapan karantina wilayah," kata Syafrin saat dikonfirmasi, Minggu (29/3/2020).
"Jadi, berbagai opsi itu misalnya yang dilarang angkutan umum, pribadi, tidak termasuk (angkutan) barang. Itu opsinya," lanjutnya.
Syafrin menegaskan, angkutan umum tetap beroperasi jika kebijakan lockdown ditetapkan di wilayah Jakarta.
"Enggak (angkutan umum tidak berhenti berhenti operasi), namanya karantina wilayah itu kan orang di Jakarta enggak boleh keluar, dari luar enggak boleh masuk ke Jakarta," ungkap Syafrin.
Baca juga: Ini Gambaran Skemanya Jika Lockdown Diterapkan untuk Jabodetabek
Syafrin mengungkapkan, kebijakan karantina wilayah di Jakarta akan dibahas pada rapat terbatas (Ratas), Senin (30/3/2020) di Istana Negara.
"Kita besok rencana ada ratas. Jadi, setelah itu penetapannya seperti apa kita sedang siapkan skenarionya dalam kajian. Sehingga, saat ditetapkan Jakarta (lockdown), sudah siap implementasinya," Syafrin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.