"Tentu sambil menunggu kewenangan (pemerintah pusat) itu, kami oleh Bapak Gubernur DKI Jakarta diperintahkan untuk melakukan kajian terhadap opsi-opsi yang ideal jika ditetapkan Jakarta ada penerapan karantina wilayah," kata Syafrin saat dikonfirmasi, Minggu (29/3/2020).
"Jadi, berbagai opsi itu misalnya yang dilarang angkutan umum, pribadi, tidak termasuk (angkutan) barang. Itu opsinya," lanjutnya.
Syafrin menegaskan, angkutan umum tetap beroperasi jika kebijakan lockdown ditetapkan di wilayah Jakarta.
Kebijakan karantina wilayah di Jakarta akan dibahas pada rapat terbatas (ratas), Senin hari ini, di Istana Negara.
Adapun secara nasional, berdasarkan data yang disampaikan pemerintah, sudah ada 1.285 kasus positif Covid-19. Sebanyak 114 orang di antaranya meninggal dan 64 orang sembuh
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.