JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan, Winarto, mengatakan pembatasan peziarah di setiap taman pemakaman umum (TPU) diperpanjang.
Peraturan tersebut untuk mengantisipasi penyebaran wabah Covid-19.
Awalnya, pembatasan untuk para peziarah diberlakukan hingga Senin (30/3/2020) hari ini.
Namun lantaran saat ini kondisi masyarakat masih belum stabil karena peredaran Covid-19, peraturan pembatasan peziarah pun diperpanjang.
Baca juga: Tak Pernah Terima Sosialisasi, Warga Sawangan Depok Sempat Tolak Pemakaman Pasien Covid-19
"Diperpanjang sampai waktu yang belum ditentukan, sampai stabil. Ini untuk mengantisipasi merebaknya virus corona. Untuk antisipasi itu supaya aktivitas masyarakat di TPU tidak terlalu banyak," kata dia saat dihubungi di Jakarta, Senin (30/1/2020).
Dia mengatakan peraturan ini diterapkan di 16 TPU di Jakarta Selatan. Dia berharap masyarakat bisa memaklumi peraturan tersebut demi mencegah peredaran Covid-19.
"Ingat bahasanya bukan ditutup, tapi ziarah dibatasi, pelayanan untuk pemakaman seperti biasa. Kepastian sampai tanggal berapa, tunggu kondusif dulu," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.