JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah meminta pemberlakuan karantina wilayah DKI Jakarta demi mencegah penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.
Permintaan itu disampaikan Anies kepada pemerintah pusat.
Namun, di dalam usulannya itu, Anies juga meminta sejumlah sektor usaha tetap bergerak jika karantina wilayah benar-benar diberlakukan.
"Pertama adalah energi, yang kedua adalah pangan, ketiga adalah kesehatan, keempat adalah komunikasi, dan kelima adalah keuangan. Itu yang kami pandang perlu mendapat perhatian," ujar Anies saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta yang disiarkan akun YouTube Pemprov DKI, Senin (30/3/2020).
Baca juga: Antisipasi Karantina Wilayah, Polda Metro Jaya Lakukan Simulasi Lalin Lewat Pemetaan
Anies menyampaikan, lima sektor itu adalah sektor-sektor mendasar sehingga harus tetap berjalan.
Selain lima sektor itu, ada pula sektor-sektor mendasar lainnya yang harus tetap beroperasi.
Baca juga: Suaranya Bergetar Sebut 283 Warga Dimakamkan, Anies: Itu Warga Kita yang Bulan Lalu Sehat
"Tidak terbatas lima (sektor). Artinya kebutuhan-kebutuhan pokok, dan lain-lain tetap harus bisa berkegiatan seperti semula. Jadi lima itu esensial, energi, kesehatan, pangan, komunikasi, dan keuangan," kata Anies.
Pemerintah pusat sebelumnya menyatakan sudah menerima permintaan dari Anies untuk memberlakukan karantina wilayah di Ibu Kota.
Baca juga: Cegah Sebaran Covid-19, Pemerintah Kebut PP Karantina Wilayah
Hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Mahfud menuturkan, surat tertanggal 28 Maret 2020 diterima pada Minggu (29/3/2020).
"Baru sampai hari ini, sudah minta kepada presiden untuk memberlakukan karantina wilayah DKI Jakarta dengan tetap memperhatikan hak-hak dasar dan kebutuhan dasar rakyat," ujar Mahfud seperti dikutip dari tayangan KompasTV.
Menurut dia, sudah ada beberapa daerah yang secara resmi menerapkan karantina wilayah.
Namun, Mahfud mengungkapkan, pemerintah akan membahas soal substansi dan teknis dari karantina wilayah pada Selasa (31/3/2020).
Hasil pembahasan tersebut akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang karantina wilayah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.