JAKARTA, KOMPAS.com - Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan mengimbau masyarakat lebih hati-hati dalam menyaring informasi terkait pandemi Covid-19 yang didapat dari media sosial.
Masyarakat harus mengklarifikasi terlebih dahulu kebenaran informasi tersebut sebelum menyebarkan secara masif. Pasalnya, mereka dapat dijerat pasal tindak pidana apabila mereka menyebarkan berita bohong atau hoaks.
"Saya hanya ingin mengimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam menyebarkan suatu berita. Mohon benar-benar dicek betul kebenaran beritanya," kata Iwan kepada wartawan, Senin (30/3/2020).
Baca juga: Sebarkan Hoaks soal Covid-19, Tersangka Mengaku Iseng
Iwan menyampaikan, saat ini polisi tengah meningkatkan patroli siber untuk menindak tegas oknum-oknum penyebar berita hoaks yang meresahkan masyarakat.
Menurut Iwan, jejak unggahan digital tak pernah terhapus sepenuhnya. Dengan begitu, polisi masih bisa melacak unggahan hoaks walau telah dihapus oleh pengunggahnya.
"Kami terus melakukan proses penegakan hukum terkait masalah hoaks ini. Jangan anggap apabila mereka sudah hapus postingan di hp-nya, kami enggak bisa melakukan pencarian alat bukti lain ataupun kami tidak bisa mengangkat bukti tersebut," ujar Iwan.
Saat ini Polda Metro Jaya tengah menyelidiki 43 kasus penyebaran berita bohong atau hoaks terkait pandemi Covid-19.
Dari 43 kasus yang diproses Polda Metro Jaya, sebanyak 4 orang ditetapkan jadi tersangka dugaan penyebaran berita bohong wabah virus corona. Keempat tersangka itu telah ditahan.
Dari empat kasus itu, dua kasus sedang ditangani Polres Jakarta Timur. Dua orang jadi tersangka penyebaran berita bohong. Pertama, pria berinisial H yang merekam dan menyebarkan berita lockdown di wilayah Cipinang Melayu. Kedua, seorang perempuan berinisial A yang menyebarkan video berdurasi 20 menit tentang seseorang yang diduga terinfeksi virus corona di salah satu pusat perbelanjaan.
Baca juga: Sebar Hoaks Penutupan Jalan Kalimalang Akibat Lockdown, Warga Cipinang Melayu Jadi Tersangka
Polda Metro Jaya menetapkan satu tersangka penyebaran hoaks lockdown wilayah Jakarta dan penutupan sejumlah pintu tol yang menjadi akses masuk dan keluar Jakarta.
Tersangka keempat adalah pria berinisial H alias B yang menyebarkan berita bohong tentang seorang pasien Covid-19 di Bandara Soekarno-Hatta.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 28, Pasal 32, Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman hukumannya adalah 10 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.