JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berharap ada ketetapan hukum agar bisa dilakukan penegakan terhadap social distancing atau physical distancing.
Menurut Anies, kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terbatas sehingga penegakannya tidak bisa maksimal.
"Karena itulah kewenangannya terbatas, kita makanya berharap ada ketetapan hukum sehingga kita bisa melakukan penegakan atau enforcement," ucap Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat, yang disiarkan di Youtube Pemprov DKI, Senin (30/3/2020).
Anies mengungkapkan, selama dua pekan ini Pemprov DKI Jakarta sudah melakukan pembatasan sosial berskala besar.
Baca juga: Anies Minta Ketua RT dan RW Segera Lapor Lurah jika Ada Warga Diduga Positif Covid-19
Di antaranya dengan penerapan belajar mengajar dan bekerja dari rumah, social distancing di fasilitas maupun tempat tempat umum, serta pembatasan kegiatan keagaaman.
Hal ini seperti arahan Presiden Joko Widodo yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Jakarta dua pekan ini sudah melaksanakan. Jadi dua pekan ini di Pasal 59 ayat 3 disebutkan peliburan sekolah dan tempat kerja kemudian pembatasan kegiatan keagamaan lalu kegiatan di tempat umum dan faslitas umum. Ini adalah contoh yang selama 2 pekan ini sudah kita lakukan," jelasnya.
Anies juga telah meminta pemberlakuan karantina wilayah DKI Jakarta demi mencegah penyebaran virus corona.
Baca juga: Anies Minta Pusat Terapkan Karantina Wilayah di Jakarta, dengan Syarat...
Permintaan itu disampaikan Anies kepada pemerintah pusat. Namun, di dalam usulannya itu, Anies juga meminta sejumlah sektor usaha tetap bergerak jika karantina wilayah benar-benar diberlakukan.
"Pertama adalah energi, yang kedua adalah pangan, ketiga adalah kesehatan, keempat adalah komunikasi, dan kelima adalah keuangan. Itu yang kami pandang perlu mendapat perhatian," ujarnya.
Sementara itu untuk pasien positif corona di DKI hingga Senin hari ini sebanyak 720 kasus.
Dari 720 kasus, 48 orang telah dinyatakan sembuh, sementara 76 pasien meninggal dunia.
Kemudian, 445 pasien dirawat di rumah sakit, sementara 151 orang menjalankan isolasi mandiri.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.