DEPOK, KOMPAS.com - Wali Kota Depok Mohammad Idris memperpanjang sistem kerja dari rumah/work from home (WFH) bagi aparat sipil negara (ASN) dan pegawai non-ASN di Pemkot Depok.
Awalnya, kerja dari rumah tersebut berlaku pada 19-31 Maret 2020, lalu diperpanjang hingga 21 April 2020.
Langkah ini sehubungan dengan pandemi Covid-19 yang terus meningkat di Kota Depok dan juga di lingkup nasional.
"Sehubungan dengan situasi dan kondisi terkait perkembangan Covid-19 di Kota Depok yang makin meningkat, sistem kerja dari rumah bagi ASN dan pegawai non-ASN di lingkungan Pemkot Depok diperpanjang sampai 21 April 2020 dan akan dievaluasi," tulis Idris dalam surat edarannya yang diterima pers, Senin (30/3/2020).
Baca juga: Polisi: Hoaks Pesan Berantai Pemalakan di Cideng
Selama bertugas dari tempat tinggalnya, para pegawai Pemkot Depok baik ASN maupun non-ASN diwajibkan tetap bertahan di tempat tinggalnya.
Idris turut mewajibkan mereka melaporkan kinerja kepada atasan langsung.
“Dimungkinkan menggunakan media online apabila diperlukan serta siap apabila sewaktu-waktu mendapatkan tugas dari atasan,” kata dia.
Selama rentang waktu bekerja dari tempat tinggal, Idris mengatur bahwa Pemerintah Kota Depok akan tetap memberikan tambahan penghasilan pegawai bagi mereka.
Namun, tak seluruh pegawai Pemerintah Kota Depok dapat bekerja dari rumah. Para pejabat yang melaksanakan pelayanan langsung kepada masyarakat dan/atau pejabat yang dipandang perlu tetap bekerja di kantor, tak bisa bekerja dari rumah.
Baca juga: UPDATE Pasien Covid-19 Jadetabek: 878 Positif, 64 Sembuh, 96 Meninggal
Sebagai informasi, per Senin (30/3/2020), Pemerintah Kota Depok mengumumkan total 40 kasus positif Covid-19, dengan 10 orang sembuh dan 4 orang meninggal dunia.
Sementara itu, kini masih ada 278 pasien yang masih diawasi dan 912 orang yang tengah dipantau terkait Covid-19.
Adapun secara nasional, data terakhir yang disampaikan pemerintah, ada 1.414 kasus positif Covid-19.
Sebanyak 122 diantaranya meninggal dan 75 orang sembuh.
Pemerintah terus menggaungkan instruksi agar warga tetap bertahan di dalam rumah selama pandemi Covid-19 untuk memutus rantai penularan, kecuali terpaksa keluar rumah untuk kebutuhan mendesak.
Warga diminta menjauhi diri dari kerumunan yang dapat mempermudah penularan Covid-19.