Berdasarkan pemeriksaan sementara, para tersangka mengaku menyebarkan hoaks pandemi Covid-19 karena iseng.
"Rata-rata motif yang kita lakukan pemeriksaan sekarang ini, mereka menyampaikan ini karena keisengan mereka. Dari keisengan mereka, kemudian berbuah ke pidana buat mereka," ungkap Yusri.
Baca juga: 3 Penyebar Hoaks Terkait Covid-19 di Jakarta Utara Ditangkap
Yusri mengatakan, keisengan para pelaku telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Oleh karena itu, Yusri mengimbau masyarakat lebih bijak dalam menyaring informasi yang beredar di media sosial.
"Tolong yang menyampaikan berita, disaring dulu baru sharing (disebarkan)," ujar Yusri.
Saat ini, polisi tengah meningkatkan patroli siber untuk meminimalkan penyebaran hoaks terkait pandemi Covid-19 di media sosial.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan mengimbau masyarakat harus mengklarifikasi terlebih dahulu kebenaran informasi di media sosial sebelum menyebarkan secara masif.
Pasalnya, mereka dapat dijerat pasal tindak pidana apabila terbukti menyebarkan berita bohong atau hoaks.
"Saya hanya ingin mengimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam menyebarkan suatu berita. Mohon benar-benar dicek betul kebenaran beritanya," kata Iwan.
Iwan menegaskan, polisi masih dapat melacak jejak digital hoaks walaupun masyarakat telah menghapusnya dari media sosial.
"Jangan anggap apabila mereka sudah hapus postingan di HP-nya, kami enggak bisa melakukan pencarian alat bukti lain ataupun kami tidak bisa mengangkat bukti tersebut," ujar Iwan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.