JAKARTA, KOMPAS.com - Saat ini, masyarakat tidak hanya dihadapkan pada penyebaran virus Corona yang semakin masif, tetapi juga penyebaran berita bohong atau hoaks terkait pandemi Covid-19 di media sosial.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, selama Maret 2020, tercatat 43 kasus hoaks terkait pandemi Covid-19 telah diusut aparat kepolisian.
Sebanyak tujuh tersangka telah ditangkap dan ditahan.
"Ada 43 kasus yang sudah ditangani Polda Metro Jaya dan jajaran baik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atau Polres menyangkut berita hoaks tentang Covid-19. Semuanya masih dalam proses penanganan, ada yang sudah ditahan dan disidik," kata Yusri kepada wartawan, Senin (30/3/2020).
Baca juga: Polisi: Hoaks Pesan Berantai Pemalakan di Cideng
Tersangka pertama dan kedua ditangkap oleh Polres Jakarta Timur, masing-masing berinisial RAF dan A.
RAF adalah pria yang merekam dan menyebarkan video hoaks terkait lockdown di wilayah Cipinang Melayu.
Sementara, tersangka A adalah perekam dan penyebar video berdurasi 20 menit tentang seseorang yang diduga terinfeksi virus Corona di pusat perbelanjaan PGC, Jakarta Timur.
Polda Metro Jaya kemudian menangkap tersangka ketiga dan keempat, yakni AOI dan H alias B.
Tersangka AOI menyebarkan berita bohong tentang lockdown wilayah Jakarta yang menyebabkan penutupan sejumlah pintu tol yang menjadi akses masuk dan keluar wilayah Jakarta.
Baca juga: Ini Peran Tiga Tersangka Penyebar Hoaks Covid-19 di Food Street Kelapa Gading
Sedangkan, tersangka H alias B menyebarkan hoaks tentang pasien terduga Covid-19 di Bandara Soekarno Hatta.
Polres Jakarta Utara juga menangkap tiga tersangka penyebaran berita bohong, yakni MI, JAT, dan H.
Mereka menyebarkan hoaks adanya pasien Covid-19 di kawasan Food Street, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Padahal, kegiatan yang direkam MI adalah kegiatan penyemprotan disinfektan oleh Pemerintah Kota Jakarta Utara, Polisi, dan TNI di lokasi tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 28, Pasal 32, Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman hukumannya adalah 10 tahun penjara.
Iseng