Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jerat Pidana bagi Penyebar Hoaks Covid-19...

Kompas.com - 31/03/2020, 07:29 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Saat ini, masyarakat tidak hanya dihadapkan pada penyebaran virus Corona yang semakin masif, tetapi juga penyebaran berita bohong atau hoaks terkait pandemi Covid-19 di media sosial.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, selama Maret 2020, tercatat 43 kasus hoaks terkait pandemi Covid-19 telah diusut aparat kepolisian.

Sebanyak tujuh tersangka telah ditangkap dan ditahan.

"Ada 43 kasus yang sudah ditangani Polda Metro Jaya dan jajaran baik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atau Polres menyangkut berita hoaks tentang Covid-19. Semuanya masih dalam proses penanganan, ada yang sudah ditahan dan disidik," kata Yusri kepada wartawan, Senin (30/3/2020).

Baca juga: Polisi: Hoaks Pesan Berantai Pemalakan di Cideng

Tersangka pertama dan kedua ditangkap oleh Polres Jakarta Timur, masing-masing berinisial RAF dan A.

RAF adalah pria yang merekam dan menyebarkan video hoaks terkait lockdown di wilayah Cipinang Melayu.

Sementara, tersangka A adalah perekam dan penyebar video berdurasi 20 menit tentang seseorang yang diduga terinfeksi virus Corona di pusat perbelanjaan PGC, Jakarta Timur.

Polda Metro Jaya kemudian menangkap tersangka ketiga dan keempat, yakni AOI dan H alias B.

Tersangka AOI menyebarkan berita bohong tentang lockdown wilayah Jakarta yang menyebabkan penutupan sejumlah pintu tol yang menjadi akses masuk dan keluar wilayah Jakarta.

Baca juga: Ini Peran Tiga Tersangka Penyebar Hoaks Covid-19 di Food Street Kelapa Gading

Sedangkan, tersangka H alias B menyebarkan hoaks tentang pasien terduga Covid-19 di Bandara Soekarno Hatta.

Polres Jakarta Utara juga menangkap tiga tersangka penyebaran berita bohong, yakni MI, JAT, dan H.

Mereka menyebarkan hoaks adanya pasien Covid-19 di kawasan Food Street, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Padahal, kegiatan yang direkam MI adalah kegiatan penyemprotan disinfektan oleh Pemerintah Kota Jakarta Utara, Polisi, dan TNI di lokasi tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 28, Pasal 32, Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman hukumannya adalah 10 tahun penjara.

Iseng

Berdasarkan pemeriksaan sementara, para tersangka mengaku menyebarkan hoaks pandemi Covid-19 karena iseng.

"Rata-rata motif yang kita lakukan pemeriksaan sekarang ini, mereka menyampaikan ini karena keisengan mereka. Dari keisengan mereka, kemudian berbuah ke pidana buat mereka," ungkap Yusri.

Baca juga: 3 Penyebar Hoaks Terkait Covid-19 di Jakarta Utara Ditangkap

Yusri mengatakan, keisengan para pelaku telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Oleh karena itu, Yusri mengimbau masyarakat lebih bijak dalam menyaring informasi yang beredar di media sosial.

"Tolong yang menyampaikan berita, disaring dulu baru sharing (disebarkan)," ujar Yusri.

Saat ini, polisi tengah meningkatkan patroli siber untuk meminimalkan penyebaran hoaks terkait pandemi Covid-19 di media sosial.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan mengimbau masyarakat harus mengklarifikasi terlebih dahulu kebenaran informasi di media sosial sebelum menyebarkan secara masif.

Pasalnya, mereka dapat dijerat pasal tindak pidana apabila terbukti menyebarkan berita bohong atau hoaks.

"Saya hanya ingin mengimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam menyebarkan suatu berita. Mohon benar-benar dicek betul kebenaran beritanya," kata Iwan.

Iwan menegaskan, polisi masih dapat melacak jejak digital hoaks walaupun masyarakat telah menghapusnya dari media sosial.

"Jangan anggap apabila mereka sudah hapus postingan di HP-nya, kami enggak bisa melakukan pencarian alat bukti lain ataupun kami tidak bisa mengangkat bukti tersebut," ujar Iwan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang 'Pelanggannya' di Kali Bekasi

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang "Pelanggannya" di Kali Bekasi

Megapolitan
Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Megapolitan
Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Megapolitan
Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Megapolitan
Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Megapolitan
Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Megapolitan
Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Megapolitan
Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com