TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan telah menunda tahapan Pilkada 2020 dengan memberhentikan sementara panitia pengawas (panwas) kecamatan hingga tingkat kelurahan.
Pemberhentian tahapan tersebut dilakukan setelah merebaknya virus corona yang kian masif.
Ketua Bawaslu Tangsel, Muhamad Acep mengatakan, tahapan Pilkada dihentikan sementara setelah adanya surat edaran dari Bawaslu RI.
Dalam surat tersebut tertulis tentang pemberhentian sementara anggota Panwas Kecamatan dan Kelurahan.
Baca juga: Pilar Saga Klaim Dapat Dukungan Golkar untuk Maju Pilkada Tangsel 2020
"Pemberhentian akan dilakukan per tanggal 30 Maret. Sementara kita tidak tahu sampai kapan. Jadi keputusannya baru pemberhentian sementara saja,” ujar Acep dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (31/3/2020).
Acep menjelaskan, pemberhentian sementara tahapan ini merupakan tindak lanjut dari penundaan tahapan Pilkada yang dilakukan oleh KPU Tangsel.
Saat itu KPU Tangsel sebelumnya telah melakukan penundaan pelantikan bagi anggota Panitia Pemilihan Suara (PPS), verifikasi faktual calon perseorangan, penerimaan petugas PPDP, dan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit).
”Karena sehingga kami juga melakukan hal yang sama, yaitu nonaktif Panwas kecamatan dan Panwas Kelurahan,” kata Acep.
Meski demikian, kata Acep, Bawaslu Kota Tangerang Selatan masih terus fokus melakukan pengawasan meskipun Panwas Kecamatan dan Panwas Keluarahan dinonaktifkan.
Adapun pengawasan tersebut fokus terhadap penjaringan partai politik serta netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Katakanlah contoh, ada lembaga yang tidak dibenarkan dalam memberikan dukungan atau segala macam kepada pihak tertentu,” tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.