JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan pemusnahan barang bukti 1,3 ton ganja dari 13 kasus jaringan narkoba di Indonesia, Selasa (31/3/2020).
Selain itu, BNN juga memusnahkan 86 kilogram sabu, 35.000 butir ekstasi, dan 60 gram heroin.
Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengatakan, dari pengungkapan 13 kasus itu, pihaknya mengamankan 37 tersangka.
"Pemusnahan barang bukti dari 13 kasus dari 37 tersangka. Pemusnahan ini dari amanat UU dalam waktu tujuh hari setelah penerapan status barang bukti maka, barang bukti harus dimusnahkan," kata Arman di Kantor BNN Pusat, Cawang, Jakarta Timur, Selasa.
Baca juga: Pemusnahan Barang Bukti Pistol Ternyata Tak Mudah, Begini Caranya
Adapun pemusnahan barang bukti itu dilakukan di Halaman Gedung BNN Pusat, Cawang, Jakarta Timur.
Arman menambahkan bahwa tidak seluruhnya barang bukti dimusnahkan hari ini karena jumlahnya yang sangat banyak.
"Tidak semua dimusnahkan karena cukup banyak barang bukti yang akan dimusnahkan yaitu 1,3 ton ganja, 86 kilogram sabu, 35.000 butir ekstasi dan 60 gram heroin. Nanti sisanya kita akan cari waktu dan tepat," ujar Arman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.