TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang seharunya berlangsung pada September 2020, ditunda.
Penundaan tersebut sudah disepakati dalam rapat kerja KPU RI dan DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin (30/3/2020), kemarin.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan Bambang Dwitoro mengatakan sampai saat ini jajarannya masih menunggu surat resmi tentang penundaan penyelenggaraan tersebut.
Baca juga: Pilkada Serentak 2020 Terombang-ambing Ombak Virus Corona
"Untuk penundaan Pilkada yang resminya kami masih tunggu dari KPU RI," kata Bambang saat dikonfirmasi, Selasa (31/3/2020).
Menurut Bambang, KPU Tangerang Selatan baru melakukan penundaan terhadap empat tahapan Pilkada Tangsel 2020 yang tertuang dalam surat bernomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020 dengan ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman pada 21 Maret 2020.
Keempat tahapan tersebut yakni penundaan pelantikan bagi anggota Panitia Pemilihan Suara (PPS), verifikasi faktual calon perseorangan, penerimaan petugas PPDP, dan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit).
Baca juga: Putri Wapres akan Gandeng Mantan Sekda di Pilkada Tangsel, Dianggap Bisa Buat Modal Dilirik Partai
"Beberapa tahapan itu yang memang resmi diumumkan oleh KPU RI, itu ditunda dan kita tindak lanjuti kita buat surat keputusan," ucapnya.
Bambang menjelaskan, sampai saat ini belum KPU Tangsel belum melakukan komunikasi terhadap KPU RI mengenai penundaan pelaksanaanya.
Terakhir, bahasan yang dilakukan bersama KPU RI hanya mengenai empat tahapan pilkada yang telah ditunda sebelumnya.
"Kita kalau untuk 4 tahapan ditunda kemarin itu sudah. Kita sudah myerahkan surat keputusan dan menginformasikan surat keputusan. Perkembangan terkahir ini belum," tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.