BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi memperpanjang penghentian sementara seluruh kegiatan perkantoran selama dua pekan ke depan.
Hal itu untuk mendukung penerapan phyisical distanting (pembatasan fisik) dalam upaya memutus rantai penyebaran virus Corona di Kota Bekasi.
Perpanjangan penghentian seluruh kegiatan perkantoran itu tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi dengan nomor 560/514/Disnaker/Hijamsostek.
Pemkot telah membuat surat edaran penghentian sementara kegiatan perkantoran dalam surat edaran nomor 560/2333/Disnaker.
“Menghentikan sementara seluruh kegiatan di perkantoran dengan melakukan kegiatan kerja dari rumah (work from home),” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Ika Indah Yarti melalui surat edarannya, Selasa (1/4/2020).
Baca juga: Pemkot Bekasi Tunjuk TPU Pedurenan Jadi Lokasi Pemakaman Pasien Covid-19
Dalam surat edarannya, Ika meminta adanya penutupan sementara fasilitas operasional produksi kegiatan terhadap para pekerja buruh untuk diam di rumah.
Jika ada perusahaan yang tidak dapat menghentikan kegiatan usahanya, maka perusahaan itu harus mengatur batas minimal jumlah karyawan, waktu kegiatan, dan fasilitas operasional.
“Perusahaan yang tidak dapat menghentikan kegiatan usahanya, yaitu yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan, penyediaan kebutuhan bahan-bahan pokok dan bahan bakar minyak,” kata Ika.
Ika mengatakan, peghentian sementara kantor itu berlaku mulai Rabu (1/3/2020) hingga tanggal 14 April 2020.
“Dengan adanya surat edaran ini diharapkan perusahaan bisa bekerja sama. Apabila mau tau update penyebaran Covid-19 di Bekasi bisa buka situs http://corona.bekasikota.go.id,” tutur dia.
Baca juga: Surati Ridwan Kamil, Wali Kota Bekasi Minta Tambahan Dana Bantuan untuk Warga Terdampak Covid-19
Pemerintah Kota Bekasi sebelumnya menaikkan status siaga darurat menjadi siaga bencana Covid-19.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, penetapan status siaga bencana itu lantaran bertambahnya jumlah pasien positif Covid-19 usai melakukan rapid test, beberapa waktu lalu.
Pemkot Bekasi mengimbau warganya untuk isolasi kemanusiaan atau yang lebih familiar karantina wilayah parsial.
Karantina wilayah ini hanya dilakukan terbatas di wilayah RW maupun kelurahan. Sehingga, jalan-jalan utama di Bekasi sampai saat ini masih bisa dilintasi semua orang.
Pemkot Bekasi juga melakukan proteksi ketat bagi masyarakat yang hendak keluar masuk dari Bekasi.
Nantinya Satpol PP dan Dishub yang berjaga di terminal, stasiun dan 16 titik jalan perbatasan Bekasi dengan DKI Jakarta, Bekasi dengan Bogor, maupun Bekasi dengan Depok akan melakukan pemeriksaan suhu tubuh masyarakat yang hendak melintas ke wilayahnya.
Baca juga: Pemkot Batasi Transportasi Umum ke Bekasi, Damri Tak Lagi Beroperasional
Satu titik ada enam hingga delapan petugas yang akan berjaga di lokasi tersebut.
Jika ada anggota keluarga atau saudara yang pulang dari luar negeri atau luar daerah untuk tidak datang ke Puskesmas.
Mereka bisa menghubungi petugas Puskesmas sesuai dengan tempat tinggalnya untuk tes kesehatan.
Jika nantinya dalam 14 hari mereka muncul keluhan batuk, pilek, demam, sakit tenggorokan, diare, dan sesak nafas, maka bisa menghubungi aparat, tenaga medis setempat, atau bisa juga menelpon 119.
Tenaga medis atau aparat akan lakukan wawancara lewat telepon untuk menghindari interaksi langsung dan menjaga pasien untuk tetap di rumah.
“Dilarang juga untuk mengunjungi tempat kesehatan. Jika gejala terlihat seperti terkena infeksi Covid-19 akan ada petugas medis yang melakukan tindak lanjut,” tutur wali Kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.