TANGERANG, KOMPAS.com - Aurellia Margaretha Yulia (26), penabrak pejalan kaki di Jalan Kalimantan Perumahan Lippo Karawaci, Kota Tangerang, sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Betul (sudah) tersangka," ujar Kanit Lantas Polres Metro Tangerang Kota Ipda Heri saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan singkat, Rabu (1/4/2020).
Heri juga mengatakan, saat ini Aurellia ditahan di Mapolres Metro Tangerang Kota untuk proses hukum selanjutnya.
"Ditahan," kata dia singkat.
Baca juga: Fakta Tabrakan Maut di Karawaci, Pelaku Mabuk hingga Aniaya Istri Korban
Sebelumnya, Hari juga sudah memberikan keterangan pasal sangkaan yang disangkakan kepada tersangka.
Tersangka yang diamankan di Mapolres Metro Tangerang kota tersebut dikenakan Pasal 311 Ayat 7 Juncto 310 Ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas.
"Ancamannya 6 tahun dan (denda) Rp 12 miliar," kata dia.
Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim menjelaskan kronologi terjadinya tabrakan yang merenggut nyawa pria paruh baya usia 51 tahun.
Kejadian tersebut, kata dia, berlokasi di Jalan Kalimantan Perumahan Lippo Karawaci, Kota Tangerang.
Baca juga: Tewas Ditabrak Mobil saat Sedang Jogging di Karawaci, Andre Sempat Selamatkan Anaknya
"Waktu kejadian 29 Maret 2020 sekira pukul 16.25 WIB," ujar dia saat dihubungi Kompas.com melalui pesan teks, Selasa (31/3/2020).
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan