Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 01/04/2020, 16:14 WIB
Dean Pahrevi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta membatalkan 44 perjalanan kereta api (KA) untuk keberangkatan 1 April hingga 1 Mei 2020 dari Stasiun Jakarta Kota, Pasar Senen, dan Gambir.

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan bahwa pembatalan itu dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19 dan juga karena menurunnya jumlah penumpang KA yang mencapai 80 persen.

"Secara total pada tanggal 1 April sampai dengan 1 Mei 2020 terdapat 44 KA yang akan dibatalkan jadwal perjalanannya untuk keberangkatan dari Stasiun Gambir, Stasiun Pasar Senen dan Stasiun Jakarta Kota," kata Eva dalam keterangannya, Selasa (31/3/2020).

Baca juga: Volume Penumpang Turun, 44 Kereta Api Jarak Jauh dari Jakarta Dibatalkan Per 1 April 2020

Bagi calon penumpang yang terdampak pembatalan KA pada waktu tersebut, dapat mengajukan pembatalan tiket dan biaya secara penuh 100 persen.

Calon penumpang bisa mengajukan pembatalan tiket secara online melalui aplikasi KAI Access dan tidak perlu datang ke loket stasiun.

"PT KAI Daop 1 Jakarta mengimbau agar calon penumpang melakukan pembatalan tiket secara online di aplikasi KAI Access versi terbaru," ujar Eva.

Berikut cara pembatalan tiket KA secara online melalui aplikasi KAI Access :

1. Pada halaman beranda KAI Access pilih menu "pembatalan".

2. Selanjutnya, pilih salah satu tiket KA yang akan dibatalkan.

3. Pada halaman detail tiket, pilih menu "pembatalan".

4. Pilih penumpang yang akan dibatalkan, serta isi data akun bank untuk pengembalian dana.

5. Pengembalian dana akan diberikan 100 persen, meski secara tampilan terdapat biaya pembatalan 25 persen.

Baca juga: Daftar Lengkap 124 Jadwal Kereta Api Jarak Jauh, Lokal, dan KA Bandara yang Dibatalkan

6. Setelah proses pembatalan selesai, periksa tiket yang telah dibatalkan pada halaman riwayat.

7. Tunggu pengembalian dana, pengembalian dana tiket ini membutuhkan waktu 30 hari. 

Untuk pemesanan tiket KA di luar aplikasi KAI Access, calon penumpang juga dapat melakukan pembatalan tiket dengan men-download dan mendaftar pada aplikasi KAI Access.

Kemudian, masukkan kode pembayaran atau kode pemesanan pada fitur "tambahkan tiket". Lalu ikuti langkah pembatalan tiket sebagaimana yang sudah dijelaskan tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Tak Berlarut-larut, Masalah Guru Honorer Terima Gaji Rp 300.000 Sudah Diselesaikan Usai Heru Budi Lakukan Sidak

Tak Berlarut-larut, Masalah Guru Honorer Terima Gaji Rp 300.000 Sudah Diselesaikan Usai Heru Budi Lakukan Sidak

Megapolitan
Kritik Bongkar Pasang Trotoar Margonda, Fraksi PDI-P: Perencanaan Tidak Matang, Buang-buang Anggaran

Kritik Bongkar Pasang Trotoar Margonda, Fraksi PDI-P: Perencanaan Tidak Matang, Buang-buang Anggaran

Megapolitan
Gudang Logistik Pemilu 2024 di Jakarta Belum Terpenuhi, DPRD DKI Bakal Panggil Bakesbangpol

Gudang Logistik Pemilu 2024 di Jakarta Belum Terpenuhi, DPRD DKI Bakal Panggil Bakesbangpol

Megapolitan
Kisah di Balik Nama Jalan Perjuangan yang Dilalui Anies Saat Kampanye di Kampung Tanah Merah

Kisah di Balik Nama Jalan Perjuangan yang Dilalui Anies Saat Kampanye di Kampung Tanah Merah

Megapolitan
Minta Status Guru Honorer Murni di Jakarta Dihapus, P2G: Upahnya Tak Manusiawi

Minta Status Guru Honorer Murni di Jakarta Dihapus, P2G: Upahnya Tak Manusiawi

Megapolitan
Pembelaan Diri Rihani atas Kasus Penipuan 'Preorder' iPhone, Mengaku Juga Ditipu Rihana dan Minta Dibebaskan

Pembelaan Diri Rihani atas Kasus Penipuan "Preorder" iPhone, Mengaku Juga Ditipu Rihana dan Minta Dibebaskan

Megapolitan
Akses ARV yang Terbatas Jadi Tantangan Besar Pengobatan ODHIV

Akses ARV yang Terbatas Jadi Tantangan Besar Pengobatan ODHIV

Megapolitan
Jangan Sendirian, ODHIV Diminta Gabung Komunitas untuk Lancarkan Pengobatan

Jangan Sendirian, ODHIV Diminta Gabung Komunitas untuk Lancarkan Pengobatan

Megapolitan
Jejak Kampanye Pertama Anies di Tanah Merah: Kendarai Motor di Atas Jalan Perjuangan yang Tak Mulus

Jejak Kampanye Pertama Anies di Tanah Merah: Kendarai Motor di Atas Jalan Perjuangan yang Tak Mulus

Megapolitan
Kesendirian Rohmanto di Akhir Hayatnya, Tak Ada Keluarga dan Meninggal di Tumpukan Sampah

Kesendirian Rohmanto di Akhir Hayatnya, Tak Ada Keluarga dan Meninggal di Tumpukan Sampah

Megapolitan
Gaji Guru Honorer di SDN Malaka Jaya 10 Hanya Rp 300.000, P2G: Bukti Tata Kelola yang Masih Buruk

Gaji Guru Honorer di SDN Malaka Jaya 10 Hanya Rp 300.000, P2G: Bukti Tata Kelola yang Masih Buruk

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Heru Budi Sidak SDN Malaka Jaya 10 yang Gaji Guru Honorer Rp 300.000 | Ibunda Ghisca Debora Dilaporkan ke Polisi

[POPULER JABODETABEK] Heru Budi Sidak SDN Malaka Jaya 10 yang Gaji Guru Honorer Rp 300.000 | Ibunda Ghisca Debora Dilaporkan ke Polisi

Megapolitan
Tarif JA Connexion Bandara Soekarno Hatta-Stasiun Halim 2023

Tarif JA Connexion Bandara Soekarno Hatta-Stasiun Halim 2023

Megapolitan
Harga Tiket Damri Jakarta-Yogyakarta dan Jadwalnya per November 2023

Harga Tiket Damri Jakarta-Yogyakarta dan Jadwalnya per November 2023

Megapolitan
Lambang Kota Depok dan Artinya

Lambang Kota Depok dan Artinya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com