Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

44 Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh dari Jakarta Dibatalkan, Begini Cara Refund Tiketnya

Kompas.com - 01/04/2020, 16:14 WIB
Dean Pahrevi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta membatalkan 44 perjalanan kereta api (KA) untuk keberangkatan 1 April hingga 1 Mei 2020 dari Stasiun Jakarta Kota, Pasar Senen, dan Gambir.

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan bahwa pembatalan itu dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19 dan juga karena menurunnya jumlah penumpang KA yang mencapai 80 persen.

"Secara total pada tanggal 1 April sampai dengan 1 Mei 2020 terdapat 44 KA yang akan dibatalkan jadwal perjalanannya untuk keberangkatan dari Stasiun Gambir, Stasiun Pasar Senen dan Stasiun Jakarta Kota," kata Eva dalam keterangannya, Selasa (31/3/2020).

Baca juga: Volume Penumpang Turun, 44 Kereta Api Jarak Jauh dari Jakarta Dibatalkan Per 1 April 2020

Bagi calon penumpang yang terdampak pembatalan KA pada waktu tersebut, dapat mengajukan pembatalan tiket dan biaya secara penuh 100 persen.

Calon penumpang bisa mengajukan pembatalan tiket secara online melalui aplikasi KAI Access dan tidak perlu datang ke loket stasiun.

"PT KAI Daop 1 Jakarta mengimbau agar calon penumpang melakukan pembatalan tiket secara online di aplikasi KAI Access versi terbaru," ujar Eva.

Berikut cara pembatalan tiket KA secara online melalui aplikasi KAI Access :

1. Pada halaman beranda KAI Access pilih menu "pembatalan".

2. Selanjutnya, pilih salah satu tiket KA yang akan dibatalkan.

3. Pada halaman detail tiket, pilih menu "pembatalan".

4. Pilih penumpang yang akan dibatalkan, serta isi data akun bank untuk pengembalian dana.

5. Pengembalian dana akan diberikan 100 persen, meski secara tampilan terdapat biaya pembatalan 25 persen.

Baca juga: Daftar Lengkap 124 Jadwal Kereta Api Jarak Jauh, Lokal, dan KA Bandara yang Dibatalkan

6. Setelah proses pembatalan selesai, periksa tiket yang telah dibatalkan pada halaman riwayat.

7. Tunggu pengembalian dana, pengembalian dana tiket ini membutuhkan waktu 30 hari. 

Untuk pemesanan tiket KA di luar aplikasi KAI Access, calon penumpang juga dapat melakukan pembatalan tiket dengan men-download dan mendaftar pada aplikasi KAI Access.

Kemudian, masukkan kode pembayaran atau kode pemesanan pada fitur "tambahkan tiket". Lalu ikuti langkah pembatalan tiket sebagaimana yang sudah dijelaskan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Megapolitan
Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Megapolitan
Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Megapolitan
Jangan Khawatir Lagi, Taksi 'Online' Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Jangan Khawatir Lagi, Taksi "Online" Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Megapolitan
Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Megapolitan
Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Megapolitan
Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh 'Pelanggannya' karena Sakit Hati

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh "Pelanggannya" karena Sakit Hati

Megapolitan
12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com