JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Senior KPK Novel Baswedan dijadwalkan memberi kesaksian dalam sidang Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dua terdakwa penyiraman air keras terhadap dirinya.
Namun, berdasarkan keterangan kuasa hukum Novel, Saor Siagian, kliennya tidak akan hadir dalam sidang hari ini.
"Karena situasi pandemik corona, sesuai permintaan pemerintah, hari ini Novel tidak hadir dalam sidang," kata Saor saat dikonfirmasi, Kamis (2/4/2020).
Baca juga: Hari Ini, Novel Baswedan Dijadwalkan Bersaksi dalam Sidang 2 Terdakwa Penyiram Air Keras
Selain itu, pelapor dari kasus Novel yakni Yasri Yuda Yahya juga diragukan hadir berdasarkan keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fredrik Adhar.
"Pelapornya belum tahu (hadir), kalau mereka datang kita lanjutkan, kalau enggak datang nanti keputusan majelis hakim," ucap Fredrik saat dihubungi terpisah.
Sidang ini dijadwalkan pada siang ini pukul 11.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan agenda pemeriksaan saksi pelapor dan korban.
Diberitakan sebelumnya, dua terdakwa dalam kasus ini, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir didakwa melakukan penyaniayaan berat terencana terhadap Novel dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Ronny dan Rahmat yang disebut sebagai polisi aktif itu melakukan aksinya lantaran rasa benci karena Novel dianggap mengkhianati institusi Polri.
Dalam dakwaan tersebut mereka dikenakan Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Lebih Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Novel disiram air keras pada 11 April 2017 lalu setelah menunaikan shalat subuh di Masjid Al Ihsan, tak jauh dari rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Akibat penyerangan tersebut, Novel mengalami luka pada matanya yang menyebabkan gangguan pengelihatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.