Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolsek Kembangan Tetap Gelar Resepsi, Warga: Padahal Polisi Bubarin Pesta Pernikahan Warga

Kompas.com - 02/04/2020, 13:50 WIB
Walda Marison,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA,KOMPAS.com - Pernikahan Kompol Fahrul Sudiana tengah disorot publik. Fahrul sewaktu menjabat Kapolsek Kembangan, Jakarta Barat, tetap menggelar resepsi di tengah merebaknya penyebaran Virus Corona.

Buntutnya, Fahrul dicopot sebagai Kapolsek dan dimutasi ke bagian analis kebijakan di Polda Metro Jaya.

Fahrul dimutasi karena dinilai telah melanggar Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona ( Covid-19) tertanggal 19 Maret 2020.

Baca juga: Gelar Resepsi Pernikahan di Tengah Pandemi Covid-19, Kapolsek Kembangan Dicopot

Maklumat tersebut mengatur pembubaran kerumunan massa untuk mencegah penyebaran virus Corona.

Perilaku Fahrul tersebut disorot negatif oleh masyarakat. Bintang, warga Jakarta Timur mengaku heran dengan tingkah laku Fahrul.

"Parah sih itu. Padahal kita semua diimbau untuk enggak kumpul -kumpul, tapi mereka malah gitu, enggak bijak banget," ucap dia di Jakarta, Kamis (2/4/2020).

Bintang menilai, tindakan Fahrul justru mencoreng nama baik institusi Polri.

Baca juga: Kapolsek Kembangan Dicopot karena Gelar Resepsi Pernikahan, Kompolnas: Polisi Harus Beri Contoh

Dia menyinggung langkah polisi selama ini yang membubarkan berbagai acara warga, termasuk resepsi pernikahan.

Pembubaran tersebut sesuai imbauan pemerintah agar tidak menggelar acara yang membuat kerumunan orang.

"Kalau mereka yang punya acara itu ngga bijak menghadapi situasi. Padahal saya lihat berita polisi bubar-bubarin kalau ada pesta pernikahan warga," tambah dia.

Kritikan juga disampaikan Christine Natasya. Karyawan swasta mengingatkan bahwa polisi adalah penegak hukum. Polisi jangan malah menabrak aturan.

"Padahal polisi sendiri punya peraturan yang mengharuskan mengikuti kebijakan pemerintah. Bagus polisi-polisi yang bubarin kerumunan, karena masih banyak kalangan muda yang masih cuek sama keadaan sekarang," kata dia.

Dia berharap kedepannya polisi bisa lebih menjadi panutan masyarakat agar perilakunya dapat ditiru.

Baca juga: Berkaca Kasus Kapolsek Kembangan, Polisi Diingatkan Tak Gelar Acara Berkerumun

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus sebelumnya mengatakan, Kompol Fahrul Sudiana dimutasi ke bagian analis kebijakan di Polda Metro Jaya.

Fahrul dimutasi karena dinilai telah melanggar Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona ( Covid-19) tertanggal 19 Maret 2020.

Maklumat tersebut mengatur pembubaran kerumunan massa untuk mencegah penyebaran virus corona.

Dalam maklumat itu, kegiatan perkumpulan massa yang dapat dibubarkan di antaranya kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga.

Sementara itu, Fahrul menggelar pesta pernikahan di Hotel Mulia, Jakarta Pusat, tanggal 21 Maret 2020.

Foto-foto pesta pernikahannya pun menjadi viral di media sosial.

Akibatnya, Fahrul harus diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal oleh Propam Polda Metro Jaya, yang bersangkutan telah melanggar disiplin dan Maklumat Kapolri dalam rangka menghadapi penyebaran Covid-19, agar tidak ada kegiatan masyarakat yang sifatnya mengundang massa," ungkap Yusri.

"Dalam hal ini, Maklumat Kapolri tidak hanya berlaku untuk masyarakat, tapi berlaku juga untuk anggota Polri dan keluarganya. Jadi, kalau ada yang tidak menaati, siapa pun itu harus siap dengan segala konsekuensinya," sambungnya.

Yusri juga mengingatkan jajaran Kepolisian di wilayah hukum Polda Metro Jaya agar tidak menggelar kegiatan yang mengundang kerumunan masyarakat.

Aturan dalam maklumat Kapolri juga diperuntukkan kepada anggota Polri sehingga telah disosialisasikan secara internal.

"Sudah (disosialisasikan) kan itu juga sudah jelas bahwa Maklumat Kapolri itu bukan hanya untuk masyarakat saja, tapi juga berlaku bagi anggota (Polri) dan keluarganya," kata Yusri.

Oleh karena itu, lanjut Yusri, polisi yang melanggar aturan dalam Maklumat Kapolri akan mendapatkan sanksi tegas di antaranya mutasi jabatan.

"Kalau tidak ada yang mentaati akan kena konsekuensi," kata Yusri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com