TANGERANG, KOMPAS.com - Selama ini pemeriksaan suhu dan pengisian Kartu Kewaspadaan Kesehatan atau Health Alert Card (HAC) hanya dilakukan di kedatangan internasional Bandara Soekarno-Hatta. Namun kini pemeriksaan suhu tubuh juga dilakukan di kedatangan domestik.
PT Angkasa Pura II (Persero) dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) mulai menerapkan pemeriksaan tersebut setelah diterbitkannya Surat Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor: SR.03.04/3/3508/2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang Penetapan Status Karantina untuk Kapal atau Pesawat yang berasal dari Wilayah Terjangkit di Indonesia.
Presiden Direktur PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan, bandara di bawah PT Angkasa Pura II bersama dengan KKP mulai menerapkan regulasi yang diteken Kemenkes tersebut untuk mencegah penularan lebih jauh.
Baca juga: 3 Pekerja di Bandara Soekarno-Hatta Sempat Positif Covid-19, Kini Sudah Sembuh
"Di bandara-bandara PT Angkasa Pura II, termasuk di terminal kedatangan juga sudah disediakan jalur khusus yang memperhatikan penerapan physical distancing ketika penumpang ingin menyerahkan HAC ke petugas KKP," kata Muhammd Awaluddin dalam keterangan tertulis, Kamis (4/2/2020).
PT Angkasa Pura II saat ini mengelola 19 bandara. Awaluddin memastikan penumpang rute domestik dari wilayah yang terjangkit COVID-19 wajib mengisi HAC lalu menyerahkannya kepada petugas KKP di terminal kedatangan domestik kecuali di Soekarno-Hatta Tangerang dan Halim Perdanakusuma Jakarta.
Tidak ada prosedur penyerahan HAC oleh penumpang rute domestik yang tiba di Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma, karena saat ini Jakarta dan sekitarnya merupakan wilayah dengan paling banyak kasus COVID-19.
“Di sisi lain, Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma tetap membagikan HAC kepada penumpang dengan tujuan kota-kota lain di Indonesia,” ujar Awaluddin.
Setidaknya sudah ada 17 bandara PT Angkasa Pura II lainnya sudah menyediakan jalur khusus bagi penumpang rute domestik untuk pengisian dan penyerahan HAC ke petugas KKP.
Baca juga: Bandara Soekarno-Hatta Berlakukan Larangan Kedatangan WNA
Bandara-bandara tersebut di antaranya Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Kualanamu (Deli Serdang), Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), dan Halim Perdanakusuma (Jakarta).
Lalu, di Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang), Supadio (Pontianak), Banyuwangi, Radin Inten II (Lampung), Husein Sastranegara (Bandung), Depati Amir (Pangkalpinang), Sultan Thaha (Jambi), HAS Hanandjoeddin (Belitung), Tjilik Riwut (Palangkaraya) dan Kertajati (Majalengka), Fatmawati Soekarno (Bengkulu), Sultan Iskandar Muda (Aceh) dan Minangkabau (Padang).
HAC merupakan salah satu alat rekam jejak sebagai pendeteksi yang digunakan pemerintah dalam pengendalian risiko penyebaran Covid-19.
Kartu itu antara lain memuat riwayat perjalanan penumpang dalam 14 hari terakhir, keluhan terkait kesehatan yang dialami penumpang dan data lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.