JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan dispensasi pembebasan denda pajak kendaraan bermotor sebagai upaya mengurangi penyebaran virus corona.
Masyarakat yang tidak bisa membayar pajak kendaraan bermotor selama masa tanggap darurat Covid-19 tidak akan dikenakan denda.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pembebasan denda pajak itu baru diterapkan di kantor Samsat Banten yang masuk wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Baca juga: [HOAKS] Relawan Kakak Beradik di RSD Wisma Atlet Meninggal Dunia
"Samsat Banten yang di bawah Polda Metro Jaya sudah (memberlakukan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor), yakni Samsat Ciputat, Cikokol, BSD, dan Ciledug," kata Sambodo saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/4/2020).
Sambodo mengungkapkan, kebijakan pemutihan denda pajak itu berlaku hingga 29 Mei 2020. Namun, pemberlakuan kebijakan bisa diperpanjang sesuai dengan perkembangan penanganan Covid-19.
Sementara itu, polisi masih berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta untuk memberlakukan kebijakan pemutihan denda pajak di wilayah Jakarta.
Baca juga: Pemprov DKI Alokasikan Anggaran Rp 3 Triliun untuk Penanggulangan Corona
"Sementara ini baru (Samsat) Banten. Untuk DKI Jakarta, pada intinya kita mengusulkan juga supaya kalau bisa mengikuti dengan daerah-daerah lainnya," ungkap Sambodo.
Tak hanya pemutihan denda pajak, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI Jakarta juga memutuskan memperpanjang pencabutan sementara kebijakan ganjil-genap di wilayah Jakarta untuk meminimalisir penyebaran Covid-19.
Awalnya, pencabutan sementara kebijakan ganjil genap diberlakukan selama dua pekan mulai 16 hingga 29 Maret 2020. Kemudian, pencabutan sementara kebijakan itu diperpanjang hingga 5 April 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.