DEPOK, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Depok mengumumkan, jumlah kasus kategori kelompok baru terkait pandemi Covid-19, yakni orang tanpa gejala (OTG).
Dalam data yang dirilis Kamis (2/4/2020), jumlah OTG di Kota Depok mencapai 131 orang. Saat ini, seluruhnya masih dipantau.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana menyatakan mengapa pihaknya baru kali ini mengumumkan jumlah kasus OTG di Depok.
Baca juga: Menkes Sebut Hampir 8.500 Ventilator Sudah Didistribusikan ke Seluruh RS Rujukan Covid-19
"Itu pengaturan baru dari Kementerian Kesehatan," kata Dadang kepada wartawan, Kamis sore.
Dalam dokumen resmi Kementerian Kesehatan yang diterbitkan 27 Maret 2020, kategori OTG merupakan mereka yang tidak bergejala dan memiliki risiko tertular dari orang yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Namun, OTG merupakan seseorang yang memiliki riwayat kontak erat, baik kontak fisik, berada dalam ruangan atau berkunjung dengan radius 1 meter, dengan kasus konfirmasi Covid-19.
Kategori kelompok OTG, meskipun mereka senantiasa dipantau, berbeda dengan kategori kelompok orang dalam pemantauan (ODP) selama ini.
Baca juga: Pemkot Depok Diminta Transparan soal Dana dan Skenario Penanganan Covid-19
Dalam dokumen yang sama, Kementerian Kesehatan menyatakan ODP sebagai orang yang mengalami/punya riwayat gejala demam dan gangguan sistem pernapasan, serta punya riwayat perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19.
Hingga Kamis ini, Pemerintah Kota Depok mengumumkan total 50 kasus positif Covid-19, dengan 10 orang sembuh, dan 5 orang meninggal dunia.
Sebanyak 18 pasien dalam pengawasan (PDP) juga telanjur meninggal sebagai suspect, sebelum terkonfirmasi positif Covid-19, sejak 18 Maret 2020.
Sementara itu, kini masih ada 369 pasien yang masih diawasi dan 1.374 orang yang tengah dipantau terkait Covid-19.
Pemerintah terus menggaungkan instruksi agar warga tetap bertahan di dalam rumah selama pandemi Covid-19 untuk memutus rantai penularan, kecuali terpaksa keluar rumah untuk kebutuhan mendesak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.