JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan mengumumkan kategori kelompok baru terkait Covid-19, yakni orang tanpa gejala (OTG).
Kategori kelompok baru itu tertulis dalam dokumen resmi pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19 revisi ke-4, yang dirilis Kementerian Kesehatan pada 27 Maret 2020.
Kategori OTG melengkapi dua kategori kelompok awal terkait Covid-19, yakni orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP).
Baca juga: Ada Kategori OTG Terkait Covid-19, Apa Maksudnya?
Dalam dokumen itu, Kemenkes menjelaskan bahwa kategori OTG merupakan mereka yang tidak bergejala dan memiliki risiko tertular dari orang yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Di sisi lain, OTG memiliki riwayat kontak erat, baik kontak fisik, berada dalam ruangan atau berkunjung dengan radius 1 meter, dengan kasus konfirmasi Covid-19.
Kuncinya ada pada gejala, sesuai definisi operasional PDP, ODP, OTG, dan Kasus Konfirmasi Covid-19.
Sementara OTG merupakan mereka yang tak menunjukkan gejala saat pemeriksaan awal, ODP merupakan orang yang mengalami atau punya riwayat demam di atas 38 derajat celcius.
Selain demam, seseorang juga bisa berstatus ODP jika mengalami gejala gangguan sistem pernapasan seperti pilek, sakit tenggorokan, dan batuk.
Kemudian, berdasarkan gambaran klinis, gejala tersebut tidak ada penyebab lain yang meyakinkan.
Melengkapi gejala di atas, seorang ODP juga memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara atau wilayah yang melaporkan transmisi lokal Covid-19 atau riwayat kontak dengan orang positif Covid-19, 14 hari terakhir sebelum timbul gejala.
Baca juga: Ada Kategori Baru Orang Tanpa Gejala Terkait Covid-19, Bagaimana Penanganannya?
Sebagai informasi, pandemi Covid-19 masih terus meluas di seluruh dunia, termasuk Indonesia hingga hari ini.
Kamis (2/4/2020), Juru Bicara Indonesia untuk penanganan Covid-19, Achmad Yurianto mengumumkan, pemerintah telah mengidentifikasi 1.790 kasus positif Covid-19, dengan 170 korban meninggal dunia, dan 112 orang dinyatakan sembuh.
Pemerintah terus menggaungkan instruksi agar warga tetap bertahan di dalam rumah selama pandemi Covid-19 untuk memutus rantai penularan, kecuali terpaksa keluar rumah untuk kebutuhan mendesak.
Warga diminta menjauhi diri dari kerumunan yang dapat mempermudah penularan Covid-19.
Baca juga: Depok Umumkan Kategori Baru Terkait Covid-19: Orang Tanpa Gejala Jumlahnya 131
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.