JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengalokasikan anggaran belanja tidak terduga (BTT) Rp 3,032 triliun untuk penanganan Covid-19 di Jakarta.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan, Pemprov DKI mulanya menganggarkan Rp 1,032 triliun untuk penanganan Covid-19.
Kemudian, Pemprov DKI sedang memproses anggaran tambahan sebesar Rp 2 triliun untuk penanganan Covid-19 hingga akhir Mei 2020.
"Saat ini sedang dalam proses menambahkan Rp 2 triliun untuk penanggulangan masalah kesehatan serta jaminan sosial bagi penduduk terdampak. Jadi, alokasi di Jakarta untuk menangani Covid-19 totalnya Rp 3,032 triliun," ujar Edi dalam siaran pers, Jumat (3/4/2020).
Baca juga: Pemerintah Pusat dan Pemprov DKI Akan Beri Rp 1 Juta untuk 3,7 Juta Warga Terdampak Corona
Edi berujar, anggaran tersebut diambil dari sejumlah pos lain yang direalokasikan untuk menangani Covid-19.
Salah satunya adalah anggaran penyertaan modal daerah (PMD) yang harusnya digunakan untuk membangun infrastruktur Formula E 2020.
Formula E yang semula akan digelar pada 6 Juni 2020, ditunda karena pandemi Covid-19.
"Alokasi anggaran tersebut berasal dari pemanfaatan BTT, penundaan sejumlah PMD khususnya anggaran infrastruktur pelaksanaan Formula E, dan penundaan pembelian tanah," kata dia.
Edi tak merinci besaran tiap mata anggaran yang dialihkan untuk penanganan Covid-19.
Baca juga: UPDATE: 816 Pasien Positif Covid-19 di Jakarta Tersebar di 177 Kelurahan
Menurut Edi, Pemprov DKI akan kembali menambah anggaran penanganan Covid-19 apabila wabah ini masih terus terjadi hingga beberapa bulan ke depan.
"Jika pandemi Covid-19 ini masih terus terjadi hingga setelah bulan Mei, maka Pemprov DKI Jakarta akan kembali menambah anggaran tersebut," ucap Edi.
Alokasi anggaran penanggulangan Covid-19 ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 162 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Kemudian, Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 162 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Anggaran Rp 3,032 triliun untuk penanganan Covid-19 pertama kali disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam video conference pada Kamis (2/4/2020).
Baca juga: Anies: Tingkat Kematian akibat Covid-19 di Jakarta 2 Kali Lipat Angka Global
Anies berterima kasih kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang telah memberikan kelonggaran realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19.