Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DMI Jakarta Memperbarui Seruan Pembatasan Aktivitas di Masjid

Kompas.com - 03/04/2020, 10:20 WIB
Sandro Gatra

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Masjid Indonesia (DMI) DKI Jakarta kembali menyerukan pembatasan aktivitas di masjid guna mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19) dengan meniadakan shalat Jumat dan ibadah wajib lainnya sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Ketua Pimpinan Wilayah DMI DKI Jakarta Ma'mun Alayubi mengatakan, seruan ini mempertimbangkan situasi terkini terkait pademi COVID-19 yang meluas dan angka kasus terus meningkat di Indonesia.

"Seruan ini kita perbaharui merujuk dari Fatwa MUI, seruan Gubernur DKI Jakarta dan Makluman Kapolri. Intinya tidak hanya fokus meniadakan Shalat Jumat saja, tapi aktivitas lainnya yang berkumpul di tempat ibadah," kata Ma'mun di Jakarta, Jumat (3/4/2020), seperti dikutip Antara.

Baca juga: Aksi Moms UI, Sekelompok Ibu Bagikan Makanan Gratis untuk Mahasiswa Rantau

DMI memperbarui seruan pembatasan aktivitas di tempat ibadah khususnya masjid untuk mencegah penularan COVID-19.

Seruan dikeluarkan oleh DMI Jakarta tanggal 1 April dan berlaku dari 3 April sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan.

Seruan ditandatangani oleh Ma'mun dan Ketua Umum DMI Jakarta KH Munahar Muchtar.

"Kalau seruan sebelumnya berlaku di dua Jumat, yakni tanggal 20 dan 27 Maret, untuk seruan kali ini tidak ada batas waktunya, sampai situasi membaik, mengikuti arahan pemerintah," kata Ma'mun.

Dalam seruan tersebut, lanjut Ma'mun, tidak hanya untuk pembatasan Shalat Jumat di masjid, tapi semua aktivitas yang mengumpulkan orang banyak di masjid, baik shalat wajib maupun kajian dan sebagainya.

Baca juga: Pasien Covid-19 Pertama di Bekasi Sembuh: Terus Berzikir, Baca Buku Motivasi, Tak Lihat Medsos

Hal ini melihat kondisi sebelumnya, di mana masyarakat mengartikan hanya Shalat Jumat yang ditiadakan di masjid, tapi malah melakukan ibadah lainnya di masjid.

Karena itu, seruan DMI diperluas maknanya agar masyarakat benar-benar menjalani Fatwa MUI, seruan Gubernur DKI Jakarta dan Maklumat Kapolri tersebut dengan sebaik-baiknya.

"Kemarin Shalat Jumat tidak masjid, tapi ibadah lainnya tetap kumpul-kumpul di masjid ini yang kita antisipasi," kata Ma'mun.

Ma'mun mengatakan, DMI tidak memiliki kekuatan hukum untuk menindak. Tidak ada sanksi dalam seruan ini.

Pembatasan ini hanya berupa seruan merujuk pada Fatwa MUI, imbauan Gubernur DKI Jakarta dan Maklumat Kapolri.

Namun DMI berharap masyarakat dapat memahami dan menaati dengan bijaksana agar penyebaran virus corona jenis baru bisa ditekan kurva kenaikan kasusnya demi kemashalatan umat nantinya.

Baca juga: Menunggu Realisasi Bantuan Rp 1 Juta untuk 3,7 Juta Warga DKI Terdampak Covid-19

Meski aktivitas beribadah secara berjamaah di masjid dibatasi, DMI tetap mengimbau agar masjid mengumandangkan suara adzan setiap waktu shalat masuk, tetapi tidak menyerukan shalat di masjid.

Halaman:
Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com