JAKARTA, KOMPAS.com - Pengurus Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, kembali tak menggelar ibadah shalat Jumat berjemaah, Jumat (3/4/2020), untuk mencegah penyebaran virus Corona.
Sebelumnya, pengurus Masjid Istiqlal telah dua pekan meniadakan ibadah shalat Jumat berjemaah, yakni pada 19 Maret 2020 dan 26 Maret 2020.
"Iya, tidak ada agenda shalat Jumat hari ini," kata Kepala Bagian Humas Masjid Istiqlal, Abu Hurairah saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/4/2020).
Baca juga: Pasien Covid-19 Pertama di Bekasi Sembuh: Terus Berzikir, Baca Buku Motivasi, Tak Lihat Medsos
Abu mengungkapkan, penyelenggaraan shalat Jumat berjemaah akan ditiadakan sementara hingga 19 April 2020.
Hal ini keputusan berdasarkan imbauan Presiden Joko Widodo serta imbauan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk membatasi kegiatan di luar rumah.
"Masjid tidak melaksanakan shalat Jumat sampai 19 April," ungkap Abu.
Dewan Masjid Indonesia (DMI) DKI Jakarta sebelumnya menyerukan pembatasan aktivitas di masjid guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) dengan meniadakan shalat Jumat dan ibadah wajib lainnya sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Ketua Pimpinan Wilayah DMI DKI Jakarta Ma'mun Alayubi mengatakan, seruan ini mempertimbangkan situasi terkini terkait pandemi Covid-19 yang meluas dan angka kasus terus meningkat di Indonesia.
Baca juga: DMI Jakarta Memperbarui Seruan Pembatasan Aktivitas di Masjid
"Seruan ini kita perbarui merujuk dari Fatwa MUI, seruan Gubernur DKI Jakarta dan Maklumat Kapolri. Intinya tidak hanya fokus meniadakan shalat Jumat saja, tapi aktivitas lainnya yang berkumpul di tempat ibadah," kata Ma'mun di Jakarta.
DMI memperbarui seruan pembatasan aktivitas di tempat ibadah khususnya masjid untuk mencegah penularan Covid-19.
Seruan dikeluarkan oleh DMI Jakarta tanggal 1 April dan berlaku dari 3 April sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan.
Seruan ditandatangani oleh Ma'mun dan Ketua Umum DMI Jakarta KH Munahar Muchtar.
"Kalau seruan sebelumnya berlaku di dua Jumat, yakni tanggal 20 dan 27 Maret, untuk seruan kali ini tidak ada batas waktunya, sampai situasi membaik, mengikuti arahan pemerintah," kata Ma'mun.
Baca juga: Aksi Moms UI, Sekelompok Ibu Bagikan Makanan Gratis untuk Mahasiswa Rantau
Dalam seruan tersebut, lanjut Ma'mun, tidak hanya untuk pembatasan shalat Jumat di masjid, tetapi semua aktivitas yang mengumpulkan orang banyak di masjid, baik shalat wajib maupun kajian dan sebagainya.
Hal ini melihat kondisi sebelumnya, di mana masyarakat mengartikan hanya shalat Jumat yang ditiadakan di masjid, tetapi malah melakukan ibadah lainnya di masjid.