JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan memperbarui pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada 27 Maret 2020.
Ini menjadi dokumen revisi keempat sejak pertama kali dirilis.
Ada berbagai perubahan pedoman, termasuk perubahan surveilans dan respons, manifestasi klinis, pencegahan dan pengendalian infeksi, pengelolaan spesimen dan konfirmasi laboratorium, serta komunikasi risiko dan pemberdayaan masyarakat.
Salah satu hal yang baru ialah bertambahnya kategori terkait Covid-19, yakni orang tanpa gejala (OTG), di samping orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP).
Baca juga: Ada Kategori OTG Terkait Covid-19, Apa Maksudnya?
Dalam dokumen itu disebutkan, kategori OTG merupakan mereka yang tidak bergejala dan memiliki risiko tertular dari orang yang terkonfirmasi positif Covid-19, namun memiliki kontak erat.
"Kontak erat adalah seseorang yang melakukan kontak fisik atau berada dalam ruangan atau berkunjung, dalam radius 1 meter dengan PDP atau kasus konfirmasi Covid-19, dalam 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala," tulis Kemenkes dalam dokumen itu.
Kemenkes membeberkan kriteria orang yang berpotensi sebagai OTG karena kontak erat.
Pertama adalah petugas kesehatan yang memeriksa, merawat, mengantar dan membersihkan ruangan di tempat perawatan orang positif Covid-19 tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai standar.
Kedua, orang yang berada dalam suatu ruangan yang sama dengan orang positif Covid-19, dalam 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.
Baca juga: OTG Covid-19 Tak Tunjukkan Gejala, Apa Bedanya dengan ODP?
Ketiga, orang yang bepergian bersama (radius 1 meter) dengan segala jenis alat angkut atau kendaraan dalam dua hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.
Kuncinya ada pada gejala, sesuai definisi operasional PDP, ODP, OTG, dan Kasus Konfirmasi Covid-19.
Sementara OTG merupakan mereka yang tak menunjukkan gejala saat pemeriksaan awal, ODP merupakan orang yang mengalami atau punya riwayat demam di atas 38 derajat Celcius.
Selain demam, seseorang juga bisa berstatus ODP jika mengalami gejala gangguan sistem pernapasan seperti pilek atau sakit tenggorokan atau batuk.
Kemudian, berdasarkan gambaran klinis, gejala tersebut tidak ada penyebab lain yang meyakinkan.
Melengkapi gejala di atas, seorang ODP juga memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara atau wilayah yang melaporkan transmisi lokal Covid-19 atau riwayat kontak dengan orang positif Covid-19, 14 hari terakhir sebelum timbul gejala.