DEPOK, KOMPAS.com - Wali Kota Depok Mohammad Idris menyebutkan bahwa jajarannya masih menyusun kajian sebelum mengusulkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk Kota Depok kepada pemerintah pusat.
Ia memastikan, hingga hari ini, Kota Depok belum berstatus PSBB.
"Status PSBB sedang dikaji lebih lanjut sesuai dengan kondisi kewilayahan, dan dilakukan sesuai mekanisme PP 21 Tahun 2020," kata Idris melalui keterangan tertulis, Kamis (2/4/2020).
"Kota Depok belum ditetapkan sebagai PSBB. Saat ini kita fokus pada percepatan penanganan Covid-19 berbasis komunitas, yaitu melalui pembentukan Kampung Siaga Covid-19 pada level RW," jelas dia.
Baca juga: DMI Jakarta Memperbarui Seruan Pembatasan Aktivitas di Masjid
Karena belum berstatus PSBB, maka Kota Depok masih jauh dari kemungkinan pembatasan transportasi, sebagaimana yang direkomendasikan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).
"Kota Depok tentunya belum dapat melaksanakan surat edaran (BPTJ soal rekomendasi pembatasan transportasi) tersebut karena kita belum ditetapkan sebagai PSBB," kata Idris.
Ia justru balik meminta BPTJ mengambil peran dalam pembatasan transportasi di Jabodetabek, termasuk di Kota Depok di masa pandemi Covid-19 yang makin meluas ini.
"Kewenangan pengaturan kebijakan transportasi di Jabodetabek adalah kewenangan BPTJ. Sebaiknya BPTJ mengambil peran," tutup Idris.
Baca juga: Pasien Covid-19 Pertama di Bekasi Sembuh: Terus Berzikir, Baca Buku Motivasi, Tak Lihat Medsos
PSBB menjadi strategi utama pemerintah dalam mengatasi wabah Covid-19.
PSBB bisa diberlakukan pemerintah pusat maupun daerah. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. PP tersebut diteken Presiden Joko Widodo pada Selasa (31/3/2020).
Pasal 2 Ayat 1 PP tersebut menyatakan pemerintah daerah (pemda) dapat melakukan PSBB atas izin menteri yang menyelenggarakan urusan kesehatan (Menteri Kesehatan).
"Dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Pemerintah Daerah dapat melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau pembatasan terhadap pergerakan orang dan barang untuk satu provinsi atau kabupaten/ kota tertentu," demikian bunyi Pasal 2 Ayat 1 PP No. 21 Tahun 2020.
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 6 Ayat 1, Pemda harus mengusulkan terlebih dahulu pemberlakuan PSBB kepada Menteri Kesehatan.
Baca juga: Aksi Moms UI, Sekelompok Ibu Bagikan Makanan Gratis untuk Mahasiswa Rantau
Selanjutnya, Menteri Kesehatan akan menetapkan status PSBB yang diusulkan gubernur, wali kota, atau bupati di wilayah mereka masing-masing dengan memperhatikan saran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
"Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar dengan memperhatikan pertimbangan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Dsease 20 1 9 (COVID- 1 9)," demikian bunyi Pasal 6 Ayat 2 PP No. 21 Tahun 2020.
Sebagai informasi, per Kamis (2/4/2020), Pemerintah Kota Depok mengumumkan total 50 kasus positif Covid-19, dengan 10 orang sembuh, dan 5 orang meninggal dunia.
Sebanyak 18 pasien dalam pengawasan (PDP) meninggal sebagai suspect, sebelum terkonfirmasi positif Covid-19, sejak 18 Maret 2020.
Sementara itu, kini masih ada 369 pasien yang masih diawasi dan 1.374 orang yang tengah dipantau terkait Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.