TANGERANG, KOMPAS.com - Keluarga almarhum Andre Njotohusodo (51), korban tabrakan di Perumahan Lippo Karawaci Kota Tangerang sudah memaafkan pelaku.
Namun, proses hukum terhadap pelaku tetap harus berjalan.
"Sebagai umat beragama, kami dari keluarga almarhum dalam nama Tuhan telah mengampuni pelaku," ujar istri korban, Ricka Njotohusodo, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (3/4/2020).
Baca juga: Fakta Tabrakan Maut di Karawaci, Pelaku Mabuk hingga Aniaya Istri Korban
Ricka berharap proses hukum tetap berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Ricka mengucapkan terima kasih kepada kepolisian karena sudah melakukan proses hukum kepada pelaku.
Pihak keluarga menyerahkan seluruhnya kepada kepolisian untuk menuntaskan proses hukum.
"Dan kami berdoa kiranya para penegak hukum dapat diberikan kekuatan dan dapat memberikan rasa keadilan bagi kami keluarga korban," tutur Ricka.
"Kami dari pihak keluarga meminta penegakan hukum yang seadil-adilnya karena akibat perbuatan pelaku telah merenggut nyawa orang yang kami cintai," kata dia.
Kronologi
Tabrakan maut tersebut terjadi pada Minggu (29/3/2020) sore. Aurellia Margaretha Yulia (26), pengemudi Honda Brio menabrak hingga tewas Andrea Njotohusodo (51).
Baca juga: Perempuan yang Tabrak Pejalan Kaki di Karawaci Ditetapkan sebagai Tersangka
Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim menjelaskan, pelaku awalnya melintas dari arah Palem Semi menuju Jalan Kalimantan, Minggu sore.
Pada saat menikung ke kanan, lanjut Rachim, tiba-tiba mobil yang dikendarai pelaku kehilangan kendali ke kiri dan menabrak korban.
Setelah menabrak korban, Honda Brio itu kembali melaju dan menabrak pohon di pinggir jalan, kemudian mobil berputar ke arah sebaliknya.
"Akibatnya, pejalan kaki korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara," tutur Rachim.
Mabuk