JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengamankan 19 pemuda yang berkerumun saat patroli pembatasan sosial atau social distancing untuk mencegah penularan virus corona, Jumat (3/4/2020) dini hari.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, sebanyak 4 orang diamankan saat berkerumun di warnet di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.
Sementara 15 pemuda lainnya diamankan di kawasan Pasar Rumput, Jakarta Pusat.
"Pukul 01.30, tim menemukan masyarakat yang masih berkumpul di warnet Palmerah dan kawasan Pasar Rumput. Sebanyak 19 pemuda kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa," kata Yusri dalam keterangan tertulis, Jumat.
Baca juga: Gelar Resepsi Pernikahan di Tengah Pandemi Covid-19, Kapolsek Kembangan Dicopot
Yusri mengungkapkan, para pemuda itu dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diedukasi tentang imbauan pemerintah terkait pembatasan sosial berskala besar guna mencegah penularan virus corona.
"Kita masih persuasif. Tim Gakkum mengedukasi 19 orang itu tentang prinsip physical distancing atau jaga jarak antara satu sama lainnya. Mereka akan membuat pernyataan setelah dilakukan pemeriksaan," ungkap Yusri.
Presiden Joko Widodo telah meneken dua aturan, yakni Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease (Covid-19).
Baca juga: Istri Korban Tabrakan Maut di Karawaci: Kami Mengampuni pelaku, tapi Proses Hukum Harus Berjalan
Selanjutnya, Presiden Jokowi juga meneken Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).
Keppres dan PP tersebut menguatkan aturan dalam Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 guna menindak tegas masyarakat yang nekat berkerumun.
Apabila masyarakat tetap nekat berkerumun dan melanggar aturan pemerintah, maka polisi dapat menindak mereka dengan aturan hukum yang berlaku.
Para pelanggar dapat dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman sanksi kurungan penjara selama setahun dan denda Rp 100 juta. Mereka juga bisa dijerat Pasal 212 KUHP, 216 KUHP, dan 218 KUHP.
Penyebaran Covid-19 di Indonesia terus meluas. Data terakhir yang disampaikan pemerintah pusat, sudah ada 1.790 kasus positif Covid-19.
Sebanyak 170 pasien di antaranya meninggal dan 112 orang sudah sembuh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.