DEPOK, KOMPAS.com - Jajaran Polres Metro Depok menembak mati dua orang yang diduga pelaku perampokan yang menewaskan seorang pemilik warung berinisial F di Cimanggis, Depok, Jawa Barat Rabu (1/4/2020) lalu.
Keduanya ditembak karena dianggap melawan petugas pada Kamis (2/4/2020).
Selain itu, polisi juga melumpuhkan 4 pelaku lainnya di Jalan Raya Kranggan, Jatisampurna, Kota Bekasi.
Baca juga: Polisi Tangkap Perampok yang Bunuh Pemilik Warung di Depok, 2 Pelaku Ditembak Mati
"Kami menggunakan tembakan bukan tidak menggunakan prosedur," kata Kapolres Metro Depok, Kombes Azis Andriansyah kepada wartawan, Jumat (3/4/2020) siang.
"Itu karena mereka melawan, maka kami lumpuhkan. Mereka terbiasa melawan, karena setiap ada korban yang melawan selalu dibunuh. Maka kami lakukan tindakan terukur," tambah dia.
Azis mengklaim bahwa dua pelaku dengan alias Arul dan Ala itu ditembak mati karena melawan ketika dicecar polisi soal penadah barang curian.
Dari hasil pemeriksaan keterangan para pelaku lain, mereka memang mengakui bahwa Arul dan Ala adalah otak sekaligus eksekutor dalam berbagai aksi perampokan dengan kekerasan yang sudah sering mereka lancarkan.
Keduanya pula yang membacok pemilik warung berinisial F di Cimanggis, Rabu lalu.
Usai merampok korbannya, Arul dan Ala juga yang disebut menjual barang-barang hasil rampasan itu.
Sebelumnya diberitakan, total ada 6 pelaku yang diringkus polisi terkait pembunuhan pemilik warung di Jalan Putri Tunggal, Cimanggis, Depok Rabu lalu.
Akibat menerima tikaman dan sabetan senjata tajam di banyak titik pada tubuhnya, korban tak sanggup bertahan dan langsung tewas di lokasi.
Selain enam pelaku tadi, tiga pelaku lain masih buron.
Dari hasil pemeriksaan, sembilan pemuda ini tergabung dalam geng bernama Teras, singkatan dari Tongkrongan Rakyat Selow yang berdomisili di Kota Bekasi.
Azis mengatakan, Geng Teras ini bukan baru sekali saja melancarkan aksi perampokan disertai pembunuhan korbannya jika korban melawan.
Baca juga: Polisi Buru Perampok yang Bunuh Pemilik Warung di Depok
Dari tangan para pelaku, polisi menyita aneka barang bukti, mulai dari 1 pucuk senjata soft gun, golok, celurit, kunci letter T, dan 2 sepeda motor.
Empat pelaku yang kini ditahan di Mapolres Metro Depok. Mereka yakni berinisial JAR (17), MGA (22), MYH (18), dan RP (22).
Mereka terancam dijerat Pasal 365, 338, dan 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.