DEPOK, KOMPAS.com - Kapolres Metro Depok Kombes Azis Andriansyah mengklaim jajarannya akan memeriksa kesehatan empat orang anggota geng "Teras" yang Kamis (2/4/2020) lalu mereka ringkus di Jatisampurna, Kota Bekasi.
Pemeriksaan kesehatan ini dilakukan terkait antisipasi penularan Covid-19 karena empat orang tadi akan ditempatkan dalam sel tahanan dengan para tahanan lain.
"Kami akan mencoba melakukan pengecekan. Apakah yang bersangkutan terkena virus corona atau tidak," kata Azis kepada wartawan, Jumat (3/4/2020) siang.
Baca juga: Dalam Semalam, Geng Teras Serang Enam Orang dari Penjaga Jamu hingga Tukang Jamu
Apabila hasil pemeriksaan pada keempatnya menunjukkan hasil negatif Covid-19, maka mereka akan ditempatkan di sel yang sama dengan para tahanan lain.
Sebaliknya, apabila hasil tes menunjukkan positif Covid-19, keempat tersangka itu bakal diajukan untuk mengikuti prosedur penanganan Covid-19.
"Saya prihatin, di masa sulit seperti ini yang orang-orang membatasi kehidupannya di luar, dan sekarang isolasi di rumah guna mencegah virus corona, masih ada bagian dari masyarakat kita yang tega menyakiti satu sama lain," kata Azis.
Baca juga: Sebelum Bunuh Pemilik Warung di Cimanggis, Geng Teras Telah 10 Kali Lancarkan Aksi
Sebelumnya diberitakan, total ada enam pelaku yang diringkus polisi terkait pembunuhan pemilik warung di Jalan Putri Tunggal, Cimanggis, Depok, Rabu (1/4/2020) lalu.
Akibat menerima tikaman dan sabetan senjata tajam di banyak titik pada tubuhnya, korban tak sanggup bertahan dan langsung tewas di lokasi.
Selain enam pelaku tadi, tiga pelaku lain masih buron. Lalu, 2 di antara 6 pelaku tadi ditembak mati karena dianggap melawan petugas.
Dari hasil pemeriksaan, sembilan pemuda ini tergabung dalam geng bernama "Teras", kependekan dari "Tongkrongan Rakyat Selow" yang berdomisili di Kota Bekasi.
Baca juga: Barang Milik Pedagang yang Dibunuh di Cimanggis Tak Ada yang Raib
Azis mengatakan, Geng Teras ini bukan baru sekali saja melancarkan aksi perampokan disertai pembunuhan korbannya jika korban melawan.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita aneka barang bukti, mulai dari 1 pucuk senjata soft gun, golok, celurit, kunci letter T, dan 2 sepeda motor.
Empat pelaku yang kini ditahan di Mapolres Metro Depok. Mereka yakni berinisial JAR (17), MGA (22), MYH (18), dan RP (22).
Mereka terancam dijerat Pasal 365, 338, dan 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga seumur hidup.