Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 12 Produsen Tembakau Gorila, Transaksi Menggunakan Bitcoin

Kompas.com - 03/04/2020, 16:59 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap 12 tersangka yang memproduksi ganja sintesis atau tembakau gorila. Narkoba itu nantinya akan dijual ke daerah Jakarta, Cirebon, dan beberapa wilayah di Jawa Barat.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, para tersangka ditangkap saat polisi menggerebek empat industri rumahan yang memproduksi tembakau gorila.

Penggerebekan itu berdasarkan penyelidikan polisi sejak 17 hingga 31 Maret 2020 lalu.

"Total ada 12 tersangka yang kita amankan, rinciannya di Tangerang ada 5 tersangka, berkembang di Jagakarsa ada 1 tersangka, di Bandung Jawa Barat ada 3 tempat dengan total 5 tersangka, dan di Cirebon ada 1 tersangka," kata Yusri dalam keterangan tertulis, Jumat (3/4/2020).

Baca juga: Promosikan Tembakau Gorila Bisa Tingkatkan Ketahanan Tubuh Cegah Covid-19, 3 Pemuda Diringkus Polisi

Polisi mengamankan barang bukti berupa 10 kilogram tembakau gorila dan 7 kilogram canabionid atau sejenis zat kimia yang dijadikan bahan dasar pembuatan tembakau gorila.

"Mereka sudah memproduksi sekitar 10 kilogram lebih (tembakau gorila), harganya diperkirakan Rp 4,5 miliar kalau dijual ke pasaran," ujar Yusri.

Menurut Yusri, para tersangka saling berkomunikasi melalui media sosial.

Baca juga: Dijanjikan Upah Rp 8 Juta, Mahasiswa Edarkan 752 Gram Tembakau Gorila

 

Untuk mengelabui polisi, para tersangka hanya melayani transaksi jual beli melalui media sosial Instagram dengan menggunakan pembayaran uang elektronik.

"Modus komunikasinya menggunakan media sosial yang ada di Instagram, chatting untuk memesan bibit ini. Kemudian juga transaksi, pembayarannya menggunakan bitcoin," ujar Yusri.

Selanjutnya, barang haram dikirimkan menggunakan jasa ekspedisi. Untuk menghindari kecurigaan kurir jasa ekspedisi, mereka mengemas tembakau gorila itu dalam kotak makanan.

 

"Melalui jasa pengiriman barang, mereka mengelabui dengan dikemas dalam kotak kardus berisi makanan," kata Yusri.

Saat ini, polisi masih terus menyelidiki kasus produksi tembakau gorila guna mengungkap adanya tersangka lainnya.

Atas perbuatannya, para tersangka ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko 'Outdoor' di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko "Outdoor" di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Megapolitan
Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Megapolitan
Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Megapolitan
Alasan Warga Masih 'Numpang' KTP DKI: Saya Lebih Pilih Pendidikan Anak di Jakarta

Alasan Warga Masih "Numpang" KTP DKI: Saya Lebih Pilih Pendidikan Anak di Jakarta

Megapolitan
Usai Videonya Viral, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Buang Pelat Palsu TNI ke Sungai di Lembang

Usai Videonya Viral, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Buang Pelat Palsu TNI ke Sungai di Lembang

Megapolitan
NIK-nya Dinonaktifkan karena Tak Lagi Berdomisili di Ibu Kota, Warga: Saya Enggak Tahu Ada Informasi Ini

NIK-nya Dinonaktifkan karena Tak Lagi Berdomisili di Ibu Kota, Warga: Saya Enggak Tahu Ada Informasi Ini

Megapolitan
Remaja yang Dianiaya Mantan Sang Pacar di Koja Alami Memar dan Luka-luka

Remaja yang Dianiaya Mantan Sang Pacar di Koja Alami Memar dan Luka-luka

Megapolitan
Toko 'Outdoor' di Pesanggrahan Dibobol Maling, Total Kerugian Rp 10 Juta

Toko "Outdoor" di Pesanggrahan Dibobol Maling, Total Kerugian Rp 10 Juta

Megapolitan
Dua Begal Motor di Bekasi Terancam Pidana 9 Tahun Penjara

Dua Begal Motor di Bekasi Terancam Pidana 9 Tahun Penjara

Megapolitan
Pakai Pelat Palsu TNI, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Terancam 6 Tahun Penjara

Pakai Pelat Palsu TNI, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Cerita Warga 'Numpang' KTP DKI, Bandingkan Layanan Kesehatan di Jakarta dan Pinggiran Ibu Kota

Cerita Warga "Numpang" KTP DKI, Bandingkan Layanan Kesehatan di Jakarta dan Pinggiran Ibu Kota

Megapolitan
Gerindra Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Jadi Pendaftar Pertama

Gerindra Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Jadi Pendaftar Pertama

Megapolitan
Heru Budi: Normalisasi Ciliwung Masuk Tahap Pembayaran Pembebasan Lahan

Heru Budi: Normalisasi Ciliwung Masuk Tahap Pembayaran Pembebasan Lahan

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat Palsu TNI untuk Hindari Ganjil Genap di Tol

Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat Palsu TNI untuk Hindari Ganjil Genap di Tol

Megapolitan
Dua Kecamatan di Jaksel Nol Kasus DBD, Dinkes: Berkat PSN dan Pengasapan

Dua Kecamatan di Jaksel Nol Kasus DBD, Dinkes: Berkat PSN dan Pengasapan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com