BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi menjaga ketat pergerakan masyarakat yang ke luar masuk ke Kota Bekasi.
Salah satunya dengan memeriksa suhu tubuh masyarakat yang melintas di 10 titik perbatasan Kota Bekasi dengan wilayah lainnya.
Sekertaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Enung mengatakan ada Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan polisi yang berjaga di 10 titik perbatasan itu.
Jika ada masyarakat yang suhu badannya di atas 38 derajat, maka akan dilakukan tindakan lebih lanjut.
Baca juga: Sudah 5 Pegawai Pemkot Bekasi Dinyatakan Positif Covid-19
“Jika masyarakat yang berdomisili Kota Bekasi dan memiliki suhu tubuh lebih dari batas normal, petugas akan mendokumentasi KTP dan data-data pribadi diserahkan ke puskesmas terdekat,” ujar Enung dalam keterangan tertulis, Jumat (2/4/2020).
Eneng mengatakan, pemeriksaan suhu ini sudah dilakukan dari Senin (30/3/2020) setelah Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengeluarkan surat edaran tentang Isolasi Kemanusiaan.
Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi.
Dengan adanya pengecekan tersebut diharapkan warga bisa isolasi mandiri di rumah masing-masing.
Baca juga: Penyintas Covid-19 Pertama di Bekasi Ingatkan Pentingnya Ubah Rasa Takut Jadi Optimisme Kesembuhan
Berikut 10 titik perbatasan yang nantinya akan dilakukan pengecekan suhu, yakni:
1. Jatisampurna-Jalan Kranggan
2. Bekasi Barat-Jalan Bintara Jaya
3. Pondok Melati-Jalan Sumir
4. Bekasi Utara-Jalan Pondok Ungu Permai
5. Bekasi Timur-Jalan Rawa Kalong
6. Bekasi Timur-Jalan Jembatan Besi
7. Mustikajaya-Jalan Cimuning Setu
8. Bantar gebang-Jalan Sumur Batu
9. Medan Satria-Jalan Anggrek Dua
10. Bantar gebang-Jalan Rata Narogong
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.