"Enggak sih, tapi karena memang sebulan dia di sana, cuma informasinya beberapa hari terakhir yang bersangkutan batuk-batuk terus," ucap Arsya.
Baca juga: 51 Rumah Terbakar di Tamansari Jakarta Barat Semalam
Setelah diperiksa dokter yang bertugas, WA dinyatakan positif dan tidak berselang lama WA pun meninggal dunia.
Usai dinyatakan meninggal dunia jenazah WA langsung dikremasi.
Meski tidak bersentuhan secara langsung, pihak Polres melakukan isolasi mandiri kepada anggota yang mendampingi WA.
Anggota kepolisian yang berdekatan dengan WA juga menjalani tes swab untuk memastikan ada atau tidaknya virus coroa.
"Kalau hasil swab anggota juga belum, sementara untuk penjaga dan penyidik yang cek kesana isolasi dulu sementara," ucap Arsya.
Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, WA alias AG (67), tersangka perampokan toko emas di wilayah Tamansari Jakarta Barat meninggal dunia karena positif Covid-19.
"Memang tersangkanya pada bulan lalu saat selesai dilakukan penangkapan yang bersangkutan memang ada penyakit gula. Kemudian diantar ke RS Kramat Jati selama kurang lebih 1 bulan disana. Tadi siang tersangka itu meninggal dunia setelah dicek oleh dokter memang ada positif Covid-19," ujar Yusri di Kedoya, Jakarta Barat, Kamis (2/4/2020).
WA sendiri ditangkap oleh Satreskrim Polres Metro Jakbar karena merampok toko emas di Toko Mas Cantik, Taman Sari, Jakarta Barat.
Dari aksi pencurian, WA berhasil mengambil perhiasan dengan berat kurang lebih 3 kilogram.
Usai mencuri, WA kabur. Pemilik toko pun melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Polisi melakukan pengejaran dan saat itu WA melawan, terpaksa polisi menembak kaki WA.
Dari pelaku, polisi menyita 1 senjata api jenis Petro Berreta Gardone, 1 senjata api Revolver Undercover 32, 1 senjata api Freedoms Arms Mag 22, 1 senjata api Erma, ratusan butir peluru, dan satu unit sepeda motor serta 3 kilogram emas hasil curian.
AG dijerat pasal 365 KUHP dan UU Darurat Nomor 13 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.