JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta membuka pendaftaran bagi pegawai yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat imbas lesunya perekonomian di tengah wabah Covid-19.
Pendataan ini berlangsung hingga hari ini, Sabtu (4/4/2020). Pendataan ditujukan untuk memastikan penyaluran insentif tepat sasaran.
Berita soal pendataan yang dilakukan Disnakertras DKI Jakarta ini menjadi berita yang paling banyak dibaca pembaca Megapolitan Kompas.com.
Baca juga: Cerita Sopir Bus AKAP Bertahan karena Sepi Penumpang, Patungan buat Makan hingga Tidur di Terminal
Isu lainnya yang juga diikuti pembaca masih soal penanganan corona, pelaksanaan rapid test, hingga peristiwa perampok yang meninggal dunia karena corona.
Berikut empat berita terpopuler Megapolita Kompas.com:
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta tengah mendata pekerja yang dirumahkan tanpa menerima upah (unpaid leave) dan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) imbas Covid-19.
Pekerja yang di-PHK atau dirumahkan tanpa upah diminta untuk mendaftarkan diri melalui tautan bit.ly/pendataanpekerjaterdampakcovid19, paling lambat 4 April 2020.
Bisa juga dengan mengirim e-mail ke disnakertrans@jakarta.go.id dengan terlebih dahulu mengunduh formulir pendataan diri di bit.ly/formulirkartuprakerja.
Baca juga: Pemprov DKI Beri Insentif Rp 215.000 Per Hari bagi Petugas Medis Corona
"Iya, pendataan pekerja yang di-PHK, termasuk pekerja yang dirumahkan, tapi tidak mendapat upah," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah saat dihubungi, Jumat (3/4/2020).
Andri berujar, data para pekerja yang dihimpun dinasnya kemudian akan diserahkan kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI. Para pekerja itu nantinya akan mendapatkan insentif dari pemerintah pusat.
"Ini program dari pemerintah pusat untuk mendapatkan Kartu Prakerja, tapi data ini juga bisa dipakai untuk data Pemprov DKI," kata Andri.
Baca juga: Jokowi Minta UMKM yang Terdampak Virus Corona Diberi Insentif
Pemerintah menyatakan akan mempercepat penyaluran Kartu Prakerja di tengah wabah Covid-19.
Upaya itu dilakukan untuk mengantisipasi para pekerja yang terkena PHK dan bagi para pekerja harian yang penghasilannya terdampak wabah Covid-19.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartano mengungkapkan, nantinya peserta program Kartu Prakerja akan mendapatkan insentif dan bantuan pelatihan totalnya Rp 3.550.000.
Jika dirinci, insentif "gaji" yang diterima peserta Prakerja tersebut meliputi biaya bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta, lalu insentif penuntasan pelatihan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan, dan insentif survei kebekerjaan sebesar Rp 150.000.
Setiap peserta program hanya dapat mengikuti program sebanyak satu kali.
Insentif tersebut akan dibayarkan setelah peserta menyelesaikan minimal satu kali pelatihan.