Korban kemudian dibawa ke RS Husada untuk mendapatkan perawatan medis.
Aksi kejamnya tidak sampai disitu, sepanjang perjalanan untuk keluar dari pasar, WA mengintimidasi penghuni pasar sehingga mereka ketakutan.
Peristiwa perampokan langsung dilaporkan oleh pemilik toko ke pihak polisi.
Polisi tangkap WA
Unitsatreskrim yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Metro Jakbar Kompol Teuku Arsya Khadafi dan petugas Polsek Tamansari berhasil menangkap WA di kawasan Pinangsia, Senin (2/3/2020).
"Alhmamdulilah dalam waktu kurang lebih 2 x 24 jam bisa diungkap oleh jajaran Polres Metro Jakbar saya apresiasi kepada jajaran," ucap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (4/3/2020).
Polisi melepaskan tembakan peringatan tetapi tidak diindahkan oleh WA.
Akhirnya, polisi menembak kaki WA agar WA tidak lari dan justru membahayakan orang lain.
Dari aksinya, WA berhasil mengambil perhiasan emas seberat 3 kg atau setara Rp 1,5 miliar.
Tidak hanya emas dalam bentuk perhiasan, polisi juga menyita 1 senjata api jenis Petro Berreta Gardone, 1 senjata api Revolver Undercover 32, 1 senjata api Freedoms Arms Mag 22, 1 senjata api Erma, ratusan butir peluru, dan satu unit sepeda motor.
AG dijerat pasal 365 KUHP dan UU Darurat Nomor 13 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Setelah ditampilkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus, WA ditahan dan akhirnya dibawa ke RS Polri untuk dirawat.
Sebulan dirawat
Di RS Polri, Jakarta Timur WA harus menjalani masa perawatan karena penyakit diabetesnya selama satu bulan.
Selama sebulan lamanya, anggota polisi yang bertugas mengawal WA pun tidak pernah berhubungan langsung selama satu bulan.