JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang masa penutupan sementara kegiatan operasional industri pariwisata di DKI Jakarta.
Penutupan ini diperpanjang selama 17 hari, yakni mulai 3 April 2020 hingga 19 April 2020.
Kebijakan tersebut diambil untuk menekan angka penyebaran virus corona (Covid-19) di Ibu Kota.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia meminta agar seluruh industri pariwisata mematuhi kebijakan tersebut.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jakarta: 1.071 Positif, 58 Sembuh, 98 Meninggal Dunia
"Kami kembali mengimbau kepada seluruh penyelenggara industri pariwisata untuk dapat melaksanakan aturan perpanjangan penutupan sesuai tanggal yang telah ditetapkan," ucap Cucu dalam keterangannya yang diterima Kompas.com, Sabtu (4/4/2020).
Adapun kegiatan usaha yang wajib tutup selama masa pandemi Covid-19 ini sebagai berikut:
1. Kelab Malam
2. Diskotek
3. Pub atau Musik Hidup
4. Karaoke Keluarga
5. Karaoke Executive
6. Bar atau Rumah Minum
7. Griya Pijat
8. Spa (Sante Par Aqua)
9. Bioskop