Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kelab Malam hingga Bioskop di Jakarta Ditutup sampai 19 April karena Corona

Kompas.com - 04/04/2020, 13:38 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang masa penutupan sementara kegiatan operasional industri pariwisata di DKI Jakarta.

Penutupan ini diperpanjang selama 17 hari, yakni mulai 3 April 2020 hingga 19 April 2020.

Kebijakan tersebut diambil untuk menekan angka penyebaran virus corona (Covid-19) di Ibu Kota.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia meminta agar seluruh industri pariwisata mematuhi kebijakan tersebut.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jakarta: 1.071 Positif, 58 Sembuh, 98 Meninggal Dunia

"Kami kembali mengimbau kepada seluruh penyelenggara industri pariwisata untuk dapat melaksanakan aturan perpanjangan penutupan sesuai tanggal yang telah ditetapkan," ucap Cucu dalam keterangannya yang diterima Kompas.com, Sabtu (4/4/2020).

Adapun kegiatan usaha yang wajib tutup selama masa pandemi Covid-19 ini sebagai berikut:

1. Kelab Malam

2. Diskotek

3. Pub atau Musik Hidup

4. Karaoke Keluarga

5. Karaoke Executive

6. Bar atau Rumah Minum

7. Griya Pijat

8. Spa (Sante Par Aqua)

9. Bioskop

10. Bola Gelinding

11. Bola Sodok

12. Mandi Uap

13. Seluncur

14. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa.

Namun, dengan perpanjangan waktu penutupan, Pemprov DKI menambah empat kegiatan usaha yang harus tutup sementara.

"Dan melalui berbagai pertimbangan, kami juga akan menutup sementara 4 kegiatan usaha yang berpotensi dapat menyebabkan penularan Covid-19," tuturnya.

Empat kegiatan usaha itu adalah sebagai berikut:

15. Arena permainan ketangkasan keluarga manual, mekanik, dan atau elektronik anak-anak keluarga.

16. Gelanggang Rekreasi Olahraga

17. Usaha Jasa Salon Kecantikan atau Jasa Perawatan Rambut

18. Penyelenggaraan Kegiatan MICE atau Ballroom atau Balai pertemuan.

Dasar kebijakan ini adalah diterbitkan Surat Edaran Nomor 184/SE/2020 tentang Perpanjangan Penutupan Sementara Kegiatan Operasional Industri Pariwisata Dalam Upaya Kewaspadaan Terhadap Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19).

Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 361 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta, terhitung sejak 3 April 2020 sampai dengan 19 April 2020.

Diketahui, hingga Sabtu hari ini, jumlah pasien positif virus corona di DKI Jakarta mencapai 1.071 orang.

Hal ini masih menjadikan DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan jumlah pasien jumlah pasien Covid-19 tertinggi di Indonesia.

Rinciannya, jumlah pasien yang dirawat sebanyak 696 orang, dan yang meninggal dunia 98 orang.

Sementara yang dinyatakan sembuh 58 orang. Kemudian, 219 pasien positif lainnya menjalani isolasi mandiri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Megapolitan
Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com