JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menambah empat kategori kegiatan usaha yang ditutup sementara karena merebaknya virus corona (Covid-19).
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia mengatakan, penutupan sementara empat usaha ini karena rawan menjadi lokasi penularan corona.
"Dan melalui berbagai pertimbangan, kami juga akan menutup sementara 4 kegiatan usaha yang berpotensi dapat menyebabkan penularan Covid-19," kata Cucu dalam keterangannya yang diterima Kompas.com, Sabtu (4/4/2020).
Baca juga: Klab Malam hingga Bioskop di Jakarta Ditutup Sampai 19 April karena Corona
Empat kegiatan usaha itu adalah sebagai berikut :
1. Arena permainan ketangkasan keluarga manual, mekanik, dan atau elektronik anak-anak keluarga;
2. Gelanggang rekreasi olahraga;
3. Usaha jasa salon kecantikan atau jasa perawatan rambut,
4. Penyelenggaraan kegiatan MICE atau ballroom, atau balai pertemuan.
Dasar kebijakan ini adalah diterbitkan Surat Edaran Nomor 184/SE/2020 tentang Perpanjangan Penutupan Sementara Kegiatan Operasional Industri Pariwisata Dalam Upaya Kewaspadaan Terhadap Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19).
Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 361 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.
Usaha-usaha tersebut akan ditutup sementara hingga 19 April 2020.
Sebelumnya, ada 14 kegiatan usaha lain yang ditutup sementara. Rinciannya sebagai berikut :
1. Klab malam;
2. Diskotek;
3. Pub atau musik hidup;