JAKARTA, KOMPAS.com - Aparat Polda Metro Jaya menangkap 18 orang yang kedapatan masih berkumpul di area publik walau ada imbauan untuk jaga jarak dengan sesama di tengah pandemi Covid-19 saat ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, 18 orang itu diamankan lantaran tidak mengindahkan seruan jarak jarak (social distancing) meski telah tiga kali diperingatkan.
"(Sebanyak) 11 orang (ditangkap) lokasi di Bendungan Hilir, dan 7 orang lokasi di Sabang," kata Yusri dalam keterangan tertulisnya, Minggu (5/3/2020).
Baca juga: Polisi Amankan 19 Pemuda yang Berkerumun di Palmerah dan Pasar Rumput
Yusri mengatakan, 18 orang tersebut ditangkap dalam razia yang dilakukan Polda Metro Jaya pada hari Jumat lalu dari pukul 20.00 - 22.30 WIB.
Sebanyak 179 personel gabungan TNI Polri dikerahkan dalam razia yang meliputi wilayah Jakarta Pusar dan Jakarta Barat tersebut.
"Di razia karena masih banyak anak-anak muda juga orang dewasa yang saat ini masih berkumpul-kumpul malam," ujar Yusri.
Yusri menyampaikan, 18 orang tersebut kemudian dikenakan Pasal 92 Jo Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang no 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 218 KUHP.
"Semuanya diproses. Tapi ancamannya kan cuma satu tahun. Enggak ditahan," ujar Yusri.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.