JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta meminta pemerintah pusat memperpanjang waktu pendaftaran Kartu Prakerja bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan tanpa menerima upah (unpaid leave) imbas pandemi Covid-19.
Sebab, waktu pendaftaran program itu terlalu singkat.
Pendaftaran baru dilakukan setelah Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Andri Yansyah melakukan video conference dengan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada Rabu (1/4/2020).
Pendaftaran kemudian ditutup pada Sabtu (4/4/2020) kemarin.
Baca juga: Dampak Covid-19, Pemprov DKI Sebut 88.835 Pekerja Kena PHK dan Dirumahkan
Pemprov DKI meminta waktu pendaftaran diperpanjang karena khawatir masih banyak pekerja yang belum mendaftar.
"Melihat waktunya yang sangat mepet, kami minta dari kementerian memberikan waktu tambahan," ujar Andri saat dihubungi, Minggu (5/4/2020).
Dinas Tenaga Kerja berharap pemerintah pusat memberikan waktu tambahan satu pekan untuk pendaftaran program Kartu Prakerja.
Dengan demikian, para pekerja yang belum terdata bisa langsung mendaftarkan diri.
Baca juga: Dampak Covid-19, Sebanyak 139.288 Pekerja di Jakarta Kena PHK dan Dirumahkan
"Waktu tambahan itulah yang kami gunakan untuk menyisir, siapa tahu ada pekerja yang masih belum mengetahui Kartu Prakerja, untuk segera menginput data," kaya Andri.
Hingga pendaftaran ditutup kemarin, ada 162.416 pekerja dari 18.045 perusahaan telah melapor di-PHK dan dirumahkan.
Rinciannya, 30.137 pekerja dari 3.348 perusahaan di-PHK, sementara 132.279 pekerja dari 14.697 perusahaan dirumahkan tanpa upah.
Dinas Tenaga Kerja akan melaporkan data tersebut ke pemerintah pusat, yakni Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Pemerintah pusat nantinya akan memverifikasi data tersebut untuk memberikan insentif lewat program Kartu Prakerja kepada para pekerja yang di-PHK dan dirumahkan.
Pemerintah menyatakan akan mempercepat penyaluran Kartu Prakerja di tengah wabah Covid-19. Upaya itu dilakukan untuk mengantisipasi para pekerja yang terkena PHK.
Baca juga: Imbas Covid-19, 162.416 Pekerja Lapor Kena PHK dan Dirumahkan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, peserta program Kartu Prakerja akan mendapatkan insentif dan bantuan pelatihan dengan total Rp 3.550.000.
Rinciannya, insentif yang diterima peserta Prakerja tersebut meliputi biaya bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta, lalu insentif penuntasan pelatihan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan, dan insentif survei kebekerjaan sebesar Rp 150.000.
Setiap peserta program hanya dapat mengikuti program sebanyak satu kali.
Insentif tersebut akan dibayarkan setelah peserta menyelesaikan minimal satu kali pelatihan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.