Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Korban PHK Saat Wabah Covid-19, Tanpa Pesangon dan Sulit Dapat Pekerjaan Baru

Kompas.com - 05/04/2020, 20:22 WIB
Tria Sutrisna,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pekerja di Jakarta banyak terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau dirumahkan sementara sebagai dampak pandemi Covid-19.

Bahkan, banyak para pekerja yang tidak mendapatkan upah ketika diberhentikan atau unpaid leave.

Aryo (bukan nama sebenarnya), seorang karyawan di salah satu perusahaan swasta di Jakarta Pusat, misalnya. Dia terkena PHK oleh perusahaan tempatnya bekerja, dengan alasan kondisi perusahaan sedang tidak stabil.

"Pemberitahuan tentang goyangnya perusahaan pasca-pandemi Maret, bahwa kan ada pemangkasan karyawan. Saya tahunya pemangkasan saja, jadi tidak semua menurut saya waktu itu, hampir semuanya” ujar Aryo kepada Kompas.com, Minggu (5/4/2020).

Baca juga: Imbas Covid, 162.416 Pekerja dari SPG hingga Guru Honorer Kena PHK dan Dirumahkan

Aryo mengatakan, dua minggu setelah pemberitahuan tersebut, dia dipanggil oleh HRD dan diminta untuk menandatangi pemutusan kontrak kerja.

Perusahaan tempat dia bekerja pun menegaskan tidak memberikan konpensasi atau tanggung jawab apa pun.

"Mereka bilang enggak ada. Terus saya bilang, 'ini namanya Bapak melepas kami di situasi yang tidak banyak harapan di luar sana'. Dia malah membalikkan begini, 'memang kalau misalnya perusahaan mem-PHK kalian bakal kena penalti?',” tutur Aryo.

Karena tidak memiliki pilihan, Aryo pun menandatangi surat pemutusan kontrak kerja tersebut sebagai bentuk persetujuan tidak lagi menjadi karyawan dan akan menerima upah terakhir.

Dia mengungkapkan, pihak perusahaan sempat meminta mereka yang diberhentikan untuk mengirimkan surat lamaran dan CV terbaru agar bisa disalurkan ke badan usaha lain yang membutuhkan tenaga kerja baru.

"Tanggung jawab perusahaan hanya sebatas itu, peluangnya juga kecil. Untuk pesangon saya enggak dapat sama sekali," kata Aryo.

Baca juga: Ganjar Siapkan Jaring Pengaman Ekonomi Rp 1 Triliun untuk Karyawan Terdampak PHK

Bukan tanpa harapan

Meskipun harus menerima kenyataan tidak lagi memiliki pekerjaan utama, Aryo menjelaskan bahwa dia tidak ingin terlalu lama berdiam diri dan mulai mencari-cari pekerjaan di tempat lain.

Walaupun, dia mengaku sangat sulit untuk menemukan perusahaan yang membuka lowongan di tengah pandemi Covid-19.

"Saya bukannya tanpa harapan, tapi saya sudah kirim lamaran ke banyak perusahaan yang sesuai dengan bidang saya. Ada sekitar 10 sampai 11 perusahan, lah," ucapnya.

Di samping itu, para karyawan yang terkena PHK tetap saling berkomunikasi dan saling berbagi informasi apabila menemukan iklan lowongan pekerjaan.

Baca juga: 6 Saran KSPI ke Pemerintah untuk Cegah PHK Selama Pandemi Corona

Saat ini, sambil menunggu adanya panggilan wawancara kerja di perusahaan lain, Aryo mengatakan hanya mengadalkan beberapa pekerjaan sampingan yang didapatkannya.

Hal itu dia lakukan agar tetap mempunyai penghasilan untuk memenuhi kebutuhan.

Akan tetapi, pendapatan yang diperolehnya kini belum menyamai upahnya saat menjadi karyawan.

"Paling ya setengahnya, lah. Jadi sekarang saya benar-benar menghemat pengeluaran. Jadi penghasilan sampingan sekarang harus ada yang ditabung, sisanya buat makan sehari-hari," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com