Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER JABODETABEK] Physical Distancing Tak Terlaksana, Warga Padati Pasar | Penumpang Tanpa Masker Dilarang Masuk Stasiun

Kompas.com - 06/04/2020, 05:44 WIB
Sabrina Asril

Editor

Baca selengkapnya di sini.

 

2. Penumpang tanpa masker dilarang masuk stasiun

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta PT Transportasi Jakarta, PT MRT Jakarta, dan PT LRT Jakarta selaku penyedia transjakarta, MRT, dan LRT untuk mewajibkan penumpang menggunakan masker.

Kebijakan tersebut juga perlu disosialisasikan di semua halte, stasiun, di dalam bus, dan kereta selama sepekan.

Menanggapi kebijakan itu, Corporate Secretraty Division Head PT MRT Jakarta Muhamad Kamaluddin mengatakan, pihaknya mendukung kebijakan tersebut.

Baca juga: Ikuti Seruan DKI, KCI Juga Wajibkan Penumpang KRL Pakai Masker Mulai 12 April

PT MRT Jakarta akan mempersiapkan petugas di setiap stasiun untuk melakukan sosialisasi.

"Bagi seluruh penumpang, misalnya yang memang masih setiap hari menggunakan MRT itu diharapkan menggunakan masker. Jadi kami akan ada sosialisasi itu di setiap stasiun oleh tim petugas di stasiun tersebut," ujar Kamaluddin ketika dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (5/4/2020).

Sosialiasi di setiap stasiun, lanjut Kamaluddin, akan dilakukan selama satu pekan dan mulai efektif dilakukan pada Senin (5/4/2020) sampai Sabtu (11/4/2020).

Baca juga: Penumpang Tanpa Masker Dilarang Naik Transjakarta, MRT, LRT Mulai 12 April 2020

Namun, pihaknya sudah menginformasikan kewajiban penggunaan masker untuk semua penumpang melalui media sosial.

Diharapkan para penumpang yang hendak menggunakan MRT untuk mempersiapkan masker.

Pasalnya, ketika kebijakan tersebut berlaku efektif pada 12 April 2020, para petugas akan melarang penumpang yang tidak mengenakan masker untuk masuk ke area stasiun.

Baca selengkapnya di sini.

 

Ilustrasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)TOTO SIHONO Ilustrasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

3. Imbas Covid, 162.416 pekerja kena PHK dan dirumahkan

Sebanyak 162.416 pekerja di Jakarta telah melapor dan didata setelah terkena pemutusan hubungan kerja ( PHK) dan dirumahkan tanpa menerima upah (unpaid leave) sebagai imbas pandemi Covid-19.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, para pekerja itu bekerja di berbagai bidang. Salah satunya sales promotion girl (SPG) di pusat perbelanjaan.

"Pekerja Matahari, Robinson, Ramayana, itu sudah dirumahkan, mereka tidak dapat apa-apa (upah). Kami enggak bisa salahkan perusahaan juga, perusahaan uang dari mana, enggak ada yang beli," ujar Andri saat dihubungi, Minggu (5/4/2020).

Baca juga: Imbas Covid, 162.416 Pekerja dari SPG hingga Guru Honorer Kena PHK dan Dirumahkan

Selain itu, ada pula pekerja konstruksi, guru honorer sekolah-sekolah swasta, hingga guru madrasah. Dinas Tenaga Kerja bekerja sama dengan Dinas Pendidikan untuk mendata guru-guru yang dirumahkan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Megapolitan
Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Megapolitan
Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Megapolitan
Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal 'Fogging' buat Atasi DBD di Jakarta

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal "Fogging" buat Atasi DBD di Jakarta

Megapolitan
April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Megapolitan
“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

Megapolitan
Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com