Baca selengkapnya di sini.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta PT Transportasi Jakarta, PT MRT Jakarta, dan PT LRT Jakarta selaku penyedia transjakarta, MRT, dan LRT untuk mewajibkan penumpang menggunakan masker.
Kebijakan tersebut juga perlu disosialisasikan di semua halte, stasiun, di dalam bus, dan kereta selama sepekan.
Menanggapi kebijakan itu, Corporate Secretraty Division Head PT MRT Jakarta Muhamad Kamaluddin mengatakan, pihaknya mendukung kebijakan tersebut.
Baca juga: Ikuti Seruan DKI, KCI Juga Wajibkan Penumpang KRL Pakai Masker Mulai 12 April
PT MRT Jakarta akan mempersiapkan petugas di setiap stasiun untuk melakukan sosialisasi.
"Bagi seluruh penumpang, misalnya yang memang masih setiap hari menggunakan MRT itu diharapkan menggunakan masker. Jadi kami akan ada sosialisasi itu di setiap stasiun oleh tim petugas di stasiun tersebut," ujar Kamaluddin ketika dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (5/4/2020).
Sosialiasi di setiap stasiun, lanjut Kamaluddin, akan dilakukan selama satu pekan dan mulai efektif dilakukan pada Senin (5/4/2020) sampai Sabtu (11/4/2020).
Baca juga: Penumpang Tanpa Masker Dilarang Naik Transjakarta, MRT, LRT Mulai 12 April 2020
Namun, pihaknya sudah menginformasikan kewajiban penggunaan masker untuk semua penumpang melalui media sosial.
Diharapkan para penumpang yang hendak menggunakan MRT untuk mempersiapkan masker.
Pasalnya, ketika kebijakan tersebut berlaku efektif pada 12 April 2020, para petugas akan melarang penumpang yang tidak mengenakan masker untuk masuk ke area stasiun.
Baca selengkapnya di sini.
Sebanyak 162.416 pekerja di Jakarta telah melapor dan didata setelah terkena pemutusan hubungan kerja ( PHK) dan dirumahkan tanpa menerima upah (unpaid leave) sebagai imbas pandemi Covid-19.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, para pekerja itu bekerja di berbagai bidang. Salah satunya sales promotion girl (SPG) di pusat perbelanjaan.
"Pekerja Matahari, Robinson, Ramayana, itu sudah dirumahkan, mereka tidak dapat apa-apa (upah). Kami enggak bisa salahkan perusahaan juga, perusahaan uang dari mana, enggak ada yang beli," ujar Andri saat dihubungi, Minggu (5/4/2020).
Baca juga: Imbas Covid, 162.416 Pekerja dari SPG hingga Guru Honorer Kena PHK dan Dirumahkan
Selain itu, ada pula pekerja konstruksi, guru honorer sekolah-sekolah swasta, hingga guru madrasah. Dinas Tenaga Kerja bekerja sama dengan Dinas Pendidikan untuk mendata guru-guru yang dirumahkan.