"Guru-guru madrasah, guru-guru honorer swasta, dimasukkan (oleh Dinas Pendidikan)," kata Andri. Pekerja lainnya yang didata untuk mendapatkan Kartu Prakerja dari pemerintah pusat adalah pekerja seni.
Baca juga: DKI Minta Pusat Perpanjang Waktu Pendataan Pekerja yang Kena PHK dan Dirumahkan
Andri menuturkan, Dinas Tenaga Kerja berupaya mendata dan menerima pendaftaran semua pekerja di sektor apa pun yang saat ini tidak lagi bekerja imbas Covid-19.
Data-data yang dihimpun Dinas Tenaga Kerja nantinya akan diverifikasi oleh pemerintah pusat. Dinas Tenaga Kerja hanya bertugas menghimpun data.
Baca selengkapnya di sini.
Pekerja di Jakarta banyak terkena pemutusan hubungan kerja ( PHK) atau dirumahkan sementara sebagai dampak pandemi Covid-19.
Bahkan, banyak para pekerja yang tidak mendapatkan upah ketika diberhentikan atau unpaid leave. Aryo (bukan nama sebenarnya), seorang karyawan di salah satu perusahaan swasta di Jakarta Pusat, misalnya.
Dia terkena PHK oleh perusahaan tempatnya bekerja, dengan alasan kondisi perusahaan sedang tidak stabil.
"Pemberitahuan tentang goyangnya perusahaan pasca-pandemi Maret, bahwa kan ada pemangkasan karyawan. Saya tahunya pemangkasan saja, jadi tidak semua menurut saya waktu itu, hampir semuanya” ujar Aryo kepada Kompas.com, Minggu (5/4/2020).
Baca juga: Cerita Sopir Bus AKAP Bertahan karena Sepi Penumpang, Patungan buat Makan hingga Tidur di Terminal
Aryo mengatakan, dua minggu setelah pemberitahuan tersebut, dia dipanggil oleh HRD dan diminta untuk menandatangi pemutusan kontrak kerja.
Perusahaan tempat dia bekerja pun menegaskan tidak memberikan konpensasi atau tanggung jawab apa pun.
"Mereka bilang enggak ada. Terus saya bilang, 'ini namanya Bapak melepas kami di situasi yang tidak banyak harapan di luar sana'. Dia malah membalikkan begini, 'memang kalau misalnya perusahaan mem-PHK kalian bakal kena penalti?',” tutur Aryo.
Baca juga: Jatuh Bangun Warga Terdampak Wabah Corona...
Karena tidak memiliki pilihan, Aryo pun menandatangi surat pemutusan kontrak kerja tersebut sebagai bentuk persetujuan tidak lagi menjadi karyawan dan akan menerima upah terakhir.
Dia mengungkapkan, pihak perusahaan sempat meminta mereka yang diberhentikan untuk mengirimkan surat lamaran dan CV terbaru agar bisa disalurkan ke badan usaha lain yang membutuhkan tenaga kerja baru.
"Tanggung jawab perusahaan hanya sebatas itu, peluangnya juga kecil. Untuk pesangon saya enggak dapat sama sekali," kata Aryo.
Baca selengkapnya di sini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.