DEPOK, KOMPAS.com - Wali Kota Depok Mohammad Idris meminta agar para pengusaha restoran dan rumah makan di wilayahnya meniadakan layanan makan di tempat.
Hal ini sehubungan dengan pandemi Covid-19 yang terus meluas di Kota Depok.
"Kami keluarkan Surat Edaran Walikota Depok Nomor 443/171- Huk/Disporyata tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Restauran/Rumah Makan di Kota Depok," ujar Idris mengenai instrumen hukum instruksi ini, Minggu (5/4/2020).
"Isinya agar para pemilik/pengelola restoran/rumah makan untuk sementara waktu tidak memberikan layanan makan di tempat bagi pelanggan," tambah dia.
Baca juga: 1.151 Pasien Positif Covid-19 Tersebar di 202 Kelurahan, Ini Rinciannya
Dengan instruksi ini, maka restoran dan rumah makan hanya dapat melayani "take away" atau "bungkus bawa pulang" dan pemesanan via layanan pesan-antar (delivery order).
Sebagai informasi, per Minggu (5/4/2020), Pemerintah Kota Depok mengumumkan total 68 kasus positif Covid-19, dengan 10 orang sembuh, dan 8 orang meninggal dunia.
Sebanyak 20 pasien dalam pengawasan (PDP) meninggal sebagai suspect, sebelum terkonfirmasi positif Covid-19, sejak 18 Maret 2020.
Baca juga: 1.151 Pasien Positif Covid-19 di Jakarta, Ini 14 Kelurahan dengan Kasus Terbanyak
Sementara itu, kini masih ada 421 pasien yang masih diawasi dan 1.819 orang yang tengah dipantau terkait Covid-19.
Pemerintah terus menggaungkan instruksi agar warga tetap bertahan di dalam rumah selama pandemi Covid-19 untuk memutus rantai penularan, kecuali terpaksa keluar rumah untuk kebutuhan mendesak.
Warga diminta menjauhi diri dari kerumunan yang dapat mempermudah penularan Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.