JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah anggota Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tak bisa menggunakan hak pilih untuk memilih wakil gubernur (wagub) DKI Jakarta.
Hal ini lantaran mereka menandatangani kehadiran setelah pukul 10.00 WIB atau setelah batas waktu daftar presensi ditutup.
Dari delapan anggota Fraksi PSI, hanya dua orang yang bisa memilih, yakni Eneng Malianasari yang merupakan anggota panitia pemilihan (panlih) dan August Hamonangan yang merupakan saksi dari Fraksi PSI.
Sedangkan yang tak bisa memilih adalah Idris Ahmad, Justin Adrian, Anthony Winza, Viani Limardi, William Aditya Sarana, dan Anggara Wicitra Sastroamidjojo.
Wakil Ketua Fraksi PSI Justin Adrian mengungkapkan, enam anggota PSI sebenarnya sudah hadir sebelum pukul 10.00 WIB.
Namun mereka tak menandatangani daftar hadir karena mulanya tak ada siaran langsung pemilihan wagub DKI untuk wartawan dan masyarakat.
Baca juga: Tak Ada Siaran Langsung, Masyarakat Tak Bisa Saksikan Pemilihan Wagub DKI
"Kami PSI lagi standby enggak bisa masuk. Karena awal enggak ada live streaming, pagi ini kita standby semua lengkap ada di sini akan tetapi kita menunggu live streaming yang dijanjikan," ucap Justin saat dihubungi Kompas.com, Senin (6/4/2020).
Siaran langsung akhirnya ditampilkan pada pukul 10.30 WIB, di akun youtube Pemprov DKI Jakarta.
Keenam Anggota Fraksi PSI kemudian menandatangani daftar hadir setelah pukul 10.30 WIB.
Baca juga: LIVE STREAMING: Pemilihan Wagub DKI
Namun nyatanya daftar kehadiran ditutup pukul 10.00 WIB, sehingga mereka tak bisa menggunakan hak pilih.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.